Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan verifikasi administrasi berkas dokumen persyaratan dua bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftarkan diri ke KPU di Jakarta, Kamis, mulai Jumat (20/10).

Hasil dari rangkaian verifikasi itu, kata Hasyim, diumumkan pada tanggal 13 November 2023, saat KPU menetapkan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang menjadi peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

"Besok mulai verifikasi administrasi," kata Ketua KPU RI menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Hasyim menjelaskan bahwa verifikasi administrasi itu, di antaranya memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen persyaratan bakal pasangan calon (paslon) ke KPU RI, baik secara langsung maupun lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

"Benar itu artinya memang dokumen itu benar, dan sah itu dokumen itu dibuat atau dibentuk oleh lembaga yang mempunyai otoritas untuk menerbitkan dokumen tersebut," kata Hasyim Asy’ari.

Sejauh ini, KPU RI menerima pendaftaran dari dua bakal pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.. Dua pasangan itu mendaftarkan diri sebagai bakal capres dan bakal cawapres ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran dibuka oleh KPU, Kamis.

KPU pada masing-masing sesi pendaftaran mengumumkan berkas dua pasangan calon itu lengkap karena sebelum mereka mendaftarkan diri secara langsung ke KPU, tim pemeriksa telah mengecek dokumen-dokumen persyaratan yang mereka unggah ke Silon KPU.

"Sesungguhnya kami sudah mengetahui di bagian awal karena sudah diunggah melalui Silon sehingga kami sudah bisa menyatakan bahwa bakal pasangan calon yang didaftarkan pada hari ini dokumen persyaratannya sudah lengkap," kata Hasyim.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023. Tahapan selanjutnya setelah pendaftaran, antara lain, verifikasi administrasi dan tes kesehatan.

KPU selepas menerima berkas pendaftaran dua bakal pasangan calon menjadwalkan tes kesehatan untuk Anies-Muhaimin pada hari Sabtu (21/10) dan Ganjar-Mahfud pada hari Minggu (22/10).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: KPU RI sebut dokumen pendaftaran Ganjar-Mahfud lengkap
Baca juga: KPU sebut dokumen pendaftaran Anies-Cak Imin lengkap

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023