ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah telah menerima seluruh berkas dokumen hasil perbaikan syarat bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jateng dari 18 partai politik dan 11 bakal calon anggota DPD. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widyantoro, Senin (10/7), menyatakan sebelumnya sebagian besar bacaleg harus melakukan perbaikan dokumen, karena belum melengkapi surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah dipidana. (Fx. Suryo Wicaksono/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)