Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendukung program reformasi kelurahan yang digagas Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kami sangat mengapresiasi prestasi yang luar biasa ini yang telah menggagas (reformasi kelurahan) sejalan dengan apa yang menjadi program pemerintah pusat. Semoga keberhasilan ini bisa terus ditingkatkan dan dapat didiseminasikan dan ditularkan kepada daerah-daerah lain," kata Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Sugito dalam acara "Kick Off Meeting Reformasi Kelurahan" di Yogyakarta, Kamis.

Kick Off Meeting Reformasi Kelurahan yang dihadiri perwakilan Kemendagri, Kemenpan RB, Kemendes PDTT, bupati/wali kota serta lurah se-DIY itu menandai dimulainya program reformasi kelurahan di DIY.

Menurut Sugito, program reformasi kelurahan selaras dengan program desa inklusif dan sistem akuntabilitas sosial yang dicanangkan Kemendes PDTT.

Desa inklusif memosisikan desa sebagai ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga desa yang diatur secara terbuka, ramah, serta meniadakan hambatan untuk bisa berpartisipasi.

"Sistem akuntabilitas sosial dimaknai sebagai dorongan keterlibatan, tingkat kontrol masyarakat di tingkat desa untuk memastikan program pembangunan dan anggaran desa lebih terukur dan bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan indikator yang telah dirumuskan," kata dia.

Baca juga: Sultan HB X yakin reformasi kelurahan kunci kendalikan inflasi di DIY

Sementara reformasi kelurahan yang digagas Pemprov DIY, menurut Sugito, memberikan arah kepada pemerintah daerah, pemerintah kelurahan serta masyarakat desa untuk mencapai tujuan pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan.

"Diperlukan peran besar dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk bersatu membangun kolaborasi, memotivasi, dan saling memberikan dukungan salah satunya adalah melalui reformasi birokrasi kelurahan yang dicanangkan oleh Pemda DIY," kata dia.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan pengesahan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Reformasi Kelurahan pada 29 September 2023 menjadi awal aktualisasi misi dan strategi pembangunan kelurahan di DIY.

Program itu juga menjadi aktivator sosial dalam meningkatkan kualitas hidup, kehidupan, dan penghidupan masyarakat, pembangunan yang inklusif, dan pengembangan kebudayaan.

Sultan berharap berbagai dukungan dan arahan dari pemerintah pusat, akan semakin mengakselerasi implementasi reformasi kelurahan di DIY.

"Kepada seluruh aparat pemerintahan dan masyarakat, perlu saya sampaikan bahwa konteks reformasi kelurahan harus dimaknai sebagai kata kerja yang berlanjut dalam aksi bersama untuk mewujudkannya, bukan semata nomenklatur dan sekadar wacana," ujarnya.

Baca juga: Sultan HB X: Kelurahan menjadi fondasi kemandirian masyarakat

Reformasi kelurahan yang merupakan salah satu komponen prioritas dalam Visi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 terdiri atas reformasi birokrasi kelurahan dan reformasi pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Untuk reformasi birokrasi kelurahan, menurut Sultan, diarahkan melalui berbagai upaya, di antaranya penguatan pengelolaan data dan informasi kelurahan, pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kelurahan, penguatan digitalisasi kelurahan, penguatan pengelolaan keuangan kelurahan, hingga penguatan pengadaan barang dan jasa pemerintah kelurahan.

Sementara itu, untuk reformasi pemberdayaan masyarakat kelurahan, kata Sultan, dicanangkan lima program yakni penguatan kegiatan penanganan stunting, penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan.

Berikutnya, penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian, Sosial dan pengembangan kebudayaan, penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian dan penguatan kegiatan untuk penanganan kemiskinan.

Sejalan dengan program tersebut, Sultan menyebut program Rp1 miliar melalui dana keistimewaan untuk investasi di setiap kelurahan menjadi relevan untuk dapat direalisasikan di DIY.

"Saya berharap dana keistimewaan dapat digunakan untuk menjawab permasalahan ekonomi dan sosial yang ada di level kelurahan," ujar Ngarsa Dalem.

Baca juga: Kemendes PDTT kaji pendekatan antropologis dalam transformasi daerah
Baca juga: Kemendes PDTT minta pemda perkuat peran BUMDes

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023