"Motif para pelaku melakukan tindakan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang. Tersangka diancam hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara,"
Sidoa (ANTARA) -
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur menangkap dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah kosong ditinggal pergi penghuninya di beberapa lokasi di Kabupaten Sidoarjo.
 
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Kamis mengatakan dua orang perempuan yang ditangkap tersebut berinisial EW dan juga SW.
 
"Pelaku terbilang nekad karena melakukan aksi pencurian menyasar rumah yang ditinggal penghuninya. Empat kali keduanya melaksanakan aksi kriminal tersebut," ujarnya saat jumpa media di Mapolresta Sidoarjo.
 
Ia mengatakan, di lokasi ke empat itulah membuat kedua pelaku berhasil diringkus anggota polisi. Tempat kejadian perkara di rumah SH, Desa Gampang, Kecamatan Prambon.
 
"Korban SH melapor ke Polsek Prambon, karena pada 13 Oktober 2023 saat rumah ditinggalkannya dalam keadaan kosong, sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp26 juta miliknya yang di lemari raib. Dengan total kerugian mencapai Rp56 juta," ucapnya.
 
Ia mengatakan, kasus ini terungkap saat penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban SH di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian).
 
"Kemudian penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon, dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa gelang cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut. Saksi merupakan pedagang jual beli emas timbangan yang telah membeli emas hasil curian kedua pelaku," ucapnya.
 
Dari keterangan S, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku EW dan SW dan ditangkap pada 14 Oktober 2023 di rumahnya masing-masing. Kepada polisi, keduanya mengakui telah mencuri ke rumah SH karena saat itu rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal ke acara pengajian di Desa Gampang.
 
"Atas ungkap kasus ini, petugas menyita beberapa beberapa barang bukti yakni uang tunai, sepeda motor, dan juga perhiasan yang belum dijual," ucap dia.
 
Pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya di antaranya pencurian ke rumah kosong yang ditinggal penghuni, pada Juli 2023 di salah satu rumah Desa Jati alun-alun Kecamatan Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai Rp2 juta serta perhiasan.
 
Kemudian pada September 2023 di rumah Desa Jatikalang, Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp27 juta dan perhiasan emas berupa dua buah cincin emas beserta surat pembelian dari Toko Gajah Mas.
 
Selanjutnya pada Oktober 2023 di rumah Desa Kenongo Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa tiga perhiasan emas gelang keroncong beserta surat pembelian dari toko Gajah Mas.
 
"Motif para pelaku melakukan tindakan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang. Tersangka diancam hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023