Jakarta (ANTARA) - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan pihak kepolisian yang mengusut kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, untuk cermat menilai pengakuan dari pelaku pembunuhan tersebut.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Reza menyebut pengakuan para pelaku bisa saja menjadi hal yang meringankan hukumannya bila nanti divonis bersalah, namun sebelum sampai ke ranah pembuktian pada persidangan, penyidik kepolisian perlu mencermati apakah pengakuan tersebut palsu atau yang sebenarnya.

“Polisi tetap harus memastikan apakah itu pengakuan yang sebenarnya atau pengakuan palsu (false confession). Jangan taken for granted bahwa yang bersangkutan sudah jujur sejujur-jujurnya,” kata Reza.

Dalam psikologi forensik, kata Reza, barang yang paling potensial merusak proses penegakan hukum dan pengungkapan kebenaran adalah pengakuan. Karena pengakuan rentan mengalami distorsi dan fragmentasi.

Reza mengatakan untuk memastikan pengakuan itu bukan palsu, keterangan pelaku harus dikorek agar memberikan informasi yang berkualitas.

“Dari sisi psikologi forensik, dalam setting interogasi, informasi yang berkualitas harus lengkap dan akurat,” katanya.

Menurut dia, kemampuan polisi secara global dalam mengungkap kasus pembunuhan memang mengalami penurunan. Padahal teknologi investigasi semakin canggih. Sementara, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menjadi misteri selama dua tahun, mengindikasikan para pelaku bukan sindikat kriminal.

Bahkan, terungkapnya kasus ini bukan dicapai oleh proses investigasi kepolisian, melainkan berkat "kebaikan" pelaku.

“Jadi, kita mau bilang apa? Pelaku memang cerdas, atau pada dasarnya kemampuan investigasi polisi yang perlu di-upgrade?” ujarnya.

Reza juga menanggapi penyataan Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang mengatakan ditemukan percikan darah korban di baju salah satu tersangka.

Pernyataan itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan kapan polisi menemukan percikan darah itu. Kalau sudah ditemukan sejak dulu maka semestinya pendalaman hingga penetapan tersangka sepertinya sudah bisa dilakukan sejak dulu juga.

“Awas, jangan sampai memunculkan kesan polisi membuat atau menciptakan barang bukti guna memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti,” kata Reza mengingatkan.

Pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) terjadi di Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021. Jenazah keduanya ditemukan dalam bagasi mobil berwarna hitam di rumahnya dengan luka di bagian kepala.

Polisi dinilai lambat dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang sempat viral. Karena setelah dua tahun baru terungkap setelah salah satu pelaku, M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan korban menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya kepada polisi.

Dalam kasus itu, Polda Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka, selain Danu, Yosep Hidayat (suami Tuti), istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya, Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Namun, polisi baru menahan Danu serta Yosep padai kasus tersebut.

Baca juga: Polda Jabar dalami motif kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Baca juga: Polisi telah periksa 118 saksi pembunuhan ibu dan anak di Subang


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023