Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyebut bahwa kanal aduan Disabilitas Tanah Air (DITA) 143 merespons tidak hanya kasus terkait penyandang disabilitas, tetapi juga merespons kebutuhan para penyandang disabilitas.

"Kami punya kanal DITA 143 atau Disabilitas Tanah Air 143, di nomor 081-1138-8143, itu kanal aduan kami. Kanal ini tidak hanya berbicara aduan saja, tapi kebutuhan terkait alat bantu, sekolah," kata Komisioner Bidang I Komnas Disabilitas Jonna Aman Damanik di Jakarta, Senin.

Kanal ini juga digunakan untuk menyerap aspirasi para penyandang disabilitas, para penggiat disabilitas, dan para pihak yang peduli terhadap isu-isu disabilitas.

"Kanal ini multi fungsi. Kanal ini merespons aduan, dengan kekuatan jaringan, referensi terhadap pihak terkait. Kami juga menjadi mediator terhadap berbagai isu disabilitas," kata Jonna Aman Damanik.

Baca juga: KND: Stigma masyarakat buat disabilitas rentan jadi korban kekerasan

Baca juga: Hanya 2,8 persen penyandang disabilitas raih pendidikan tinggi


Dalam kesempatan tersebut, pihaknya pun meminta peran media untuk memberitakan, mengedukasi, bahkan mengadvokasi masyarakat sehingga stigma terhadap penyandang disabilitas dapat lenyap.

"Kami sangat berharap pemberitaan yang bisa mengedukasi, mengadvokasi, bahkan memberikan paradigma baru sehingga perlahan stigma itu bisa tereleminir," katanya.

Hal ini penting, pasalnya stigma di masyarakat memiliki andil dalam membuat penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan.

Menurut Jonna, stigma ini sangat membahayakan dalam konteks kerentanan disabilitas.

Pihaknya pun berharap ke depan, media dapat mengawal pemberitaan kekerasan terhadap penyandang disabilitas hingga ke proses hukum.*

Baca juga: KND RI dorong Semen Padang tingkatkan jumlah karyawan disabilitas

Baca juga: KND dorong upaya pemenuhan hak-hak pekerjaan penyandang disabilitas

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023