Keberpihakan itu sudah mulai ada, namun masih perlu lebih banyak advokasi dan audiensi antar-kementerian dan lembaga karena menerjemahkan konsep pembangunan ramah disabilitas jelas lebih rumit dan kompleks
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengatakan perencanaan pembangunan yang ramah disabilitas sudah seharusnya membutuhkan kolaborasi lintas sektoral agar setiap pembangunan tidak hanya memenuhi syarat inklusivitas, namun juga dapat memenuhi hak-hak dasar penyandang disabilitas.
 
“Keberpihakan itu sudah mulai ada, namun masih perlu lebih banyak advokasi dan audiensi antar-kementerian dan lembaga karena menerjemahkan konsep pembangunan ramah disabilitas jelas lebih rumit dan kompleks,” kata Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jonna Aman Damanik di Jakarta, Kamis.
 
Sebagai contoh, ia menyebutkan, pembangunan lapangan pekerjaan yang inklusif terhadap penyandang disabilitas. Implementasi pembangunan tersebut nyatanya tidak cukup hanya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, namun juga masukan dari Kementerian Sosial untuk tetap menjamin pemenuhan hak-hak dasar disabilitas yang bekerja.
 
“Belum lagi kalau direlasikan bahwa di situ harus ada akomodasi yang layak, alat bantunya yang layak, adaptasi kurikulum kerja yang layak, belum lagi berbicara aksesibilitas infrastruktur, lalu berbicara stigmanya juga. Jadi terbayang bagaimana kompleksnya sistem advokasinya,” katanya.
 
Karena itu, lanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No: 21 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk penyelenggaraan unit layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan guna mendukung pembangunan lapangan kerja yang inklusif bagi disabilitas.
 
Karena itulah, pihaknya terus melakukan audiensi dan kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, agar setiap kebijakan terkait P3 HAM penyandang disabilitas yang telah disahkan dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik dari pusat hingga ke level desa.
 
“Kalau hanya mengandalkan kerja-kerja Komisi Nasional Disabilitas tentu sangat terbatas, sementara kementerian maupun lembaga itu punya infrastruktur sampai ke level, misalnya posyandu. Mereka punya resource dan infrastruktur itu,” kata Jonna.
 
Ia berharap dapat terjadi percepatan advokasi maupun sosialisasi seputar hak-hak penyandang disabilitas dengan adanya audiensi dan kolaborasi Komisi Nasional Disabilitas bersama kementerian maupun lembaga terkait.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024