RUU DKJ nantinya mengusung konsep pembangunan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi Indonesia.
Jakarta (ANTARA) - Tidak lama lagi, status ibu kota negara yang disandang DKI Jakarta selama lebih dari 60 tahun akan bergeser ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur yang pembangunannya hingga kini masih berjalan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara juga menyatakan cukup melalui keputusan presiden mendatang yang menetapkan fungsi dan kedudukan ibu kota negara dialihkan ke IKN Nusantara setelah dipastikan siap menopang aktivitas pemerintahan nasional, status ibu kota negara pun terlucuti dari Jakarta.

Meski demikian, sebagai metropolis terbesar di Indonesia dan pusat aktivitas ekonomi negara, Jakarta tidak bisa ditinggalkan begitu saja setelah menuntaskan tugasnya sebagai ibu kota.

Berdasarkan UU No. 3/2022 yang mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik, Pemerintah dan DPR saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Badan Legislasi (Baleg) DPR pun sudah menyepakati RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2023 dalam rapat pleno bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada September 2023.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa atas faktor sejarahnya sebagai ibu kota maupun potensi yang ada di Jakarta, maka Jakarta patut ditetapkan sebagai Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan landasan sosiologis dan historis.

Jakarta disebutkan bakal diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang kompleks, kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan.

RUU DKJ nantinya mengusung konsep pembangunan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi Indonesia. Banyak aspek keuangan negara juga akan diatur dalam RUU DKJ.

Merespons penyusunan RUU DKJ yang tengah berjalan, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk tim khusus yang akan menyusun dan menyempurnakan usulan Pemprov DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat terkait naskah akademik dan RUU tersebut.

Tim khusus tersebut dibentuk sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023 tentang Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan RUU mengenai Kekhususan Jakarta yang ditandatangani pada 26 September lalu.

Heru sendiri menjadi pembina tim, lalu Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebagai Ketua Tim, serta empat asisten Sekda dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai wakil. Anggota tim tersebut yang berjumlah 73 orang, terdiri atas perwakilan setiap dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta.

Sementara itu, terkait nama resmi Jakarta di kemudian hari, Heru juga mengatakan bahwa “Daerah Khusus Ekonomi Jakarta” dapat menjadi pilihan nama baru untuk Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota, selain nama Daerah Khusus Jakarta yang ramai dibicarakan.

Meski begitu, kedua nama tersebut masih didiskusikan oleh Pemerintah Pusat dan keputusan soal nama itu berada di tangan DPR atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagai undang-undang yang akan menjadi landasan hukum hidupnya Jakarta pada masa mendatang, RUU DKJ harus merangkumi aspek-aspek yang penting untuk perkembangan Jakarta.

Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni mengatakan bahwa RUU DKJ akan memastikan Jakarta, jadi atau tidak jadi ibu kota, akan tetap punya SDM yang luar biasa kreativitas dan inovasinya, beserta fasilitasnya.

Salah satu aspek yang akan diatur dalam RUU tersebut adalah hal-hal yang menyangkut aset dan kelengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang disebut merupakan bagian tak terpisahkan dari sebuah daerah.

Selain itu, hak-hak lain yang selama ini belum diterima oleh Jakarta juga akan didapatkan melalui RUU tersebut, kata Sylviana yang juga merupakan anggota Tim Perumus RUU.

RUU tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan diusahakan dapat disahkan setelah Pemilu 2024, yang berlangsung pada Februari.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta Atika Nur Rahmania secara spesifik mengharapkan RUU DKJ dapat memberi dasar hukum yang ajek untuk menyelamatkan Jakarta dari satu ancaman yang dihadapinya: kenaikan permukaan laut.

Salah satu hal yang diharapkan tercantum pada RUU tersebut adalah kewenangan pengelolaan ekosistem pesisir Jakarta yang diberikan kepada pemerintah provinsi secara utuh untuk mengurangi potensi Jakarta tenggelam.

Kewenangan yang utuh itu diperlukan agar upaya-upaya mencegah Jakarta tenggelam dapat diterapkan secara terintegrasi dan mencegah potensi terjadinya tumpang-tindih kewenangan.

Tumpang-tindih berbagai kewenangan membuat upaya menerapkan penanganan terhadap tantangan-tantangan ekosistem di area pesisir Jakarta jadi semakin sulit.

Penanganan masalah tersebut semakin mendesak karena isu Jakarta tenggelam telah menjadi isu internasional, dan Indonesia harus bisa meyakinkan komunitas internasional bahwa risiko-risiko tersebut dapat ditangani, kata Atika.

Dengan 10,6 juta penduduknya, Jakarta harus dipastikan tetap punya sumber daya yang mumpuni untuk berkembang, baik dari aspek ekonomi, sosial dan budaya, serta pembangunannya meskipun nanti tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Selain itu, RUU DKJ juga harus siap disahkan tepat waktu sebelum keputusan presiden secara resmi menggeser fungsi dan kedudukan Ibu Kota Indonesia ke IKN Nusantara, untuk memastikan transisi berjalan lancar.











 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2023