Tujuh isu pokok di dalam RUU Tapera menyangkut sifat kepesertaan dalam Tapera, besaran iuran dan pemanfaatan dana Tapera, kontribusi pemberi kerja, badan pengelola Tapera, sistem pengelolaan dana Tapera oleh badan pengelola, penyidikan, dan sanksi,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyoroti tujuh masalah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang akan dibahas lebih lanjut antarkementerian dan lembaga.

"Tujuh isu pokok di dalam RUU Tapera menyangkut sifat kepesertaan dalam Tapera, besaran iuran dan pemanfaatan dana Tapera, kontribusi pemberi kerja, badan pengelola Tapera, sistem pengelolaan dana Tapera oleh badan pengelola, penyidikan, dan sanksi," kata Menpera dalam rilis Kementerian Perumahan Rakyat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Djan Faridz, pihaknya telah membahas beragam permasalahan itu dengan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa seperti mengenai pemerintah hanya bisa mengatur pemotongan uang yang berkaitan dengan anggaran yang dibiayai APB dan APBD serta gaji dari BUMN berdasarkan peraturan pemerintah dan keputusan presiden.

Namun karena ini RUU direncanakan akan mengatur seluruh warga negara, ujar dia, maka pemerintah dapat menerimanya.

Mengenai besarnya iuran, Djan mengemukakan bahwa pemerintah dapat menjadikan keputusan presiden sebagai referensi. "Ada keputusan presiden yang menyetujui pungutan PNS sebesar 2,5 persen dan ini bisa dijadikan referensi," katanya.

Ia juga mengatakan, selanjutnya tinggal menentukan jumlah maksimal sehingga bila DPR mengusulkan 5 persen maka besarnya iuran akan berada dalam rentang 2,5 - 5 persen.

Terkait Badan Pengelola, Menpera menjelaskan bahwa perintah untuk membentuk badan itu sudah ada dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Untuk kontribusi pemberi kerja, pemerintah melalui Menpera mengembalikan hal itu diputuskan oleh Panitia Kerja RUU Tapera.

Dalam hal penyidikan, Menpera mengusulkan untuk melibatkan BPK meskipun pemerintah memiliki internal auditor.

"Internal auditor menjadi objek pemeriksaan BPK, karena merekalah yang akan melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada pemerintah, akan tetapi yang akan melakukan tuntutan adalah Kementerian Perumahan Rakyat," katanya.

Menpera juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan kementerian terkait sesuai usulan Menteri Perekonomian agar terdapat kesamaan pandangan terhadap RUU Tapera.
(M040/N002)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013