Tidak boleh memunculkan hal-hal yang sifatnya pelanggaran privasi berkaitan dengan data dan seterusnya. Ini yang harus kita sepakati bersama
Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Agung Nur Fajar mengatakan bahwa aktivitas berbagi data atau sharing data antarkoperasi dalam interkoneksi platform koperasi tidak boleh membocorkan data pribadi para penyimpan yang bersifat privasi.

“Tidak boleh memunculkan hal-hal yang sifatnya pelanggaran privasi berkaitan dengan data dan seterusnya. Ini yang harus kita sepakati bersama,” kata Agung di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam InnoTech Gathering ICCI 2023 dengan tema “Mengkreasi Interkoneksi Platform Koperasi untuk Meningkatkan Keunggulan Kolaboratif Koperasi”, yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari koperasi-koperasi besar, asosiasi koperasi, perusahaan penyedia teknologi, hingga perusahaan startup.

Industri penyedia aplikasi koperasi, kata Agung, perlu membangun platform yang memungkinkan interkoneksi antaraplikasi koperasi dan mudah diintegrasikan dengan sistem pengawasan oleh lembaga regulator.

Ia menambahkan, pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pengamanan dana anggota.

Masing-masing penyedia teknologi atau tech provider yang terlibat di dalam pembuatan aplikasi koperasi, ucap Agung melanjutkan, harus dapat menjamin keamanan dan kerahasiaan data nasabah koperasi.

Selain itu, Agung juga meminta kepada para penyedia teknologi untuk menyesuaikan dengan batasan pertukaran data antarkoperasi.

“Ada hal-hal yang sifatnya rahasia, ada yang tidak,” kata dia.

Ia mengatakan data penyimpan dan jumlah simpanan merupakan contoh data rahasia yang tidak boleh dipertukarkan antarkoperasi. Akan tetapi, data terkait peminjam yang bermasalah boleh untuk diberikan kepada koperasi lain.

“Kalau tidak boleh, bagaimana yang lain tahu soal peminjam bermasalah," kata Agung.

Terkait dengan regulasi platform koperasi tersebut, Agung menilai perlu dikoordinasikan antara regulator sistem pembayaran (Bank Indonesia), regulator jasa keuangan atau OJK, regulator usaha simpan pinjam koperasi, regulator kelembagaan koperasi, regulator aplikasi, regulator perdagangan, dan gerakan koperasi sebagai pengguna aplikasi.

Ia berharap para pelaku industri penyedia aplikasi koperasi dapat membangun konsensus dan mulai membangun platform koperasi yang saling terkoneksi antarpenyedia aplikasi koperasi.

Baca juga: Kemenkop UKM sebut koperasi jadi solusi kemandirian pangan
Baca juga: Kemenkop UKM: Perlu “dasbor” untuk nilai kesehatan koperasi

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023