Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN) Raja Juli Antoni mengungkapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) meningkatkan sertifikasi tanah wakaf.

"Dari 2017 atau tahun dimulainya program PTSL, program tersebut telah berhasil menyertifikasi 135.012 tanah wakaf," ujar Raja Juli Anton dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, tujuh tahun sejak dimulainya PTSL, pendaftaran dan penyertifikatan tanah meningkat 1,5 kali apabila dibandingkan dengan 39 tahun pemerintahan sebelumnya yang mencapai 97.420 bidang. Ia menyebut, rata-rata sertifikasi tahunannya meningkat dari 2.497 menjadi 19.287 per tahunnya.

“Berkat program PTSL, sertifikasi tanah wakaf meningkat," katanya.

Wamen ATR/Waka BPN mengatakan, sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan sebab seringkali terjadi masalah setelah generasi yang mewakafkan tanahnya meninggal dunia. Menurutnya, sertifikasi tanah bukan soal sombong atau riya tetapi demi kemaslahatan tanah wakaf itu sendiri.

“Sering kita dengar di generasi pertama tidak ada masalah, generasi kedua masih aman, tapi saat ketiga, keempat, mulai ada sengketa. Jadi itulah pentingnya melakukan sertifikasi, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” katanya.

Dalam kunjungan kerjanya di Pekalongan, Jawa Tengah Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan 16 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, musala, sarana pendidikan, serta fasilitas umum di wilayah setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli Antoni, menyerahkan tujuh sertifikat tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama dan satu sertifikat milik Persyarikatan Muhammadiyah, serta delapan sertifikat milik yayasan di Pekalongan.

Dia mengatakan kepada masyarakat agar terus bersemangat berpartisipasi dengan mendaftarkan tanah wakafnya ke Kantor Pertanahan setempat.

“Saya mengajak kepada Bapak/Ibu semua apabila terdapat tanah wakaf yang belum bersertifikat, mari dibawa ke Kantor Pertanahan. Insya Allah kami melayani dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023