Pemanfaatan aset senilai Rp30,49 triliun bisa lebih dioptimalkan.....
Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengoptimalkan pemanfaatan senilai Rp30,49 triliun terdiri atas tanah Rp28,2 triliun dan bangunan Rp2,29 triliun bagi perekonomian di daerah ini.

"Pemanfaatan aset senilai Rp30,49 triliun bisa lebih dioptimalkan untuk meningkatkan nilai tambah, fungsi, peranan dan sumbangannya bagi perekonomian kota," kata Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain Lubis, di Medan, Selasa.

Kedua aset itu, kata dia lagi, dikelola langsung oleh Pemkot Medan, dan sebagian di antaranya telah menjadi aset perusahaan umum daerah (perumda) dalam bentuk penyertaan modal.

Pihaknya tidak menyangkal bahwa masih ada aset tanah dan bangunan yang kurang optimal, baik fungsi, penggunaan, serta pemanfaatan, sehingga tidak menghasilkan nilai ekonomi.

"Seharusnya bisa dioptimalkan karena dari sisi lokasi cukup strategis. Malah di lahan kosong ini diduduki, lalu dipergunakan pihak-pihak tidak berkepentingan, dan bahkan kemudian ingin menyerobot lahan itu," kata dia lagi.

Menurutnya, salah satu faktor karena banyak penggarap yang menduduki lahan kosong di atas tanah total senilai Rp28,2 triliun tersebut dalam waktu yang relatif lama.

"Lalu lahan tersebut dijadikan usaha pertanian dan perikanan. Tidak sedikit yang mendirikan bangunan untuk tempat tinggal, baik permanen maupun semi permanen," ujar Zulkarnain.

Pihaknya juga menemukan klaim kepemilikan atas lahan pihak tertentu diajukan melalui jalur hukum, dan mempengaruhi keleluasaan Pemkot Medan untuk menggunakan dan memanfaatkan aset tanah itu.

"Pemkot Medan harus segera menyelesaikan aspek-aspek yang meliputi yuridis, administrasi, dan penguasaan fisik terlebih dahulu," katanya pula.

Zulkarnain mengaku banyak aset bangunan rata-rata nilai ekonomi dan umur teknis sangat rendah, terutama aset tanah Hak Pengelolaan (HPL) di atasnya berdiri bangunan-bangunan tua sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

Kebijakan mengoptimalkan tidak hanya aset yang belum difungsikan, tetapi juga aset telah difungsikan namun tidak optimal, sehingga dibutuhkan revitalisasi, peremajaan, gentrifikasi, dan lainnya.

"Kami memiliki komitmen mengamankan, dan penertiban secara terpadu. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu melakukan promosi atas aset-aset agar yang dikerjasamakan dengan berbagai pihak," ujar Zulkarnain pula.
Baca juga: Pemkot Medan lampaui target sertifikasi aset tanah
Baca juga: Pemkot: Tanah maupun bangunan Gedung Warenhuis aset Pemkot Medan


Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023