sudah kami proses semuanya
Jakarta (ANTARA) - KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno untuk penetapan daftar calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta dari dua partai politik (parpol), salah satunya adalah PDI Perjuangan dari Dapil Jakarta 9 atas nama Cinta Mega.

"PDI Perjuangan atas nama Cinta Mega dan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Yusriah Dzinnun. Dua-duanya diberhentikan antarwaktu dan diberikan proses PAW oleh partainya," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta, Selasa.

Hasil dari rapat pleno KPU DKI menetapkan Cinta Mega digantikan oleh calon yang pada Pemilu 2019 berada di nomor urut setelah dirinya, yaitu Sunggul Sirait.

Dody menjelaskan, Cinta Mega diberhentikan sebagai anggota parpol berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Baca juga: KPU DKI terima surat pergantian antar waktu Cinta Mega
 
Kemudian, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai tersebut mengajukan permohonan PAW kepada pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

"Pada tanggal 19 Oktober, kami menerima surat permohonan PAW dari pimpinan DPRD dan kami lakukan proses selama lima hari kerja," ungkapnya.

Sebelumnya, Cinta Mega dipecat dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta atas kasus bermain gim yang diduga judi slot dalam rapat paripurna DPRD DKI pada Kamis (20/7).
 
Sementara itu, dari PKS, yaitu Yusriah Dzinnun yang mengundurkan diri karena mencalonkan dari parpol yang berbeda pada 2024, digantikan oleh calon nomor urut dua di Pemilu 2019 yang bernama Ahmad Mardono.

Baca juga: DPRD DKI proses PAW sepuluh anggota Dewan periode 2019-2024

Dody mengatakan, sejak 2020 hingga hari ini, KPU telah menerima permohonan PAW untuk sebanyak 16 orang, termasuk dari beberapa anggota dewan yang pindah parpol atau berbeda partai dari Pemilu 2019.

Dari 16 orang tersebut, ada yang karena meninggal dunia, diberhentikan ataupun mengundurkan diri.

"Sejauh ini, dari permohonan PAW yang kami terima dari pimpinan DPRD, sudah kami proses semuanya," ujarnya.

Proses PAW tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW Anggota DPR/ DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 22 KPU Provinsi/KIP Aceh.

Baca juga: Permintaan warga jadi alasan Cinta Mega kembali "nyaleg" lewat PAN

Kemudian, KPU Provinsi melakukan verifikasi dokumen pendukung Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar-waktu yang dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar-waktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023