Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau menjajaki kerja sama dengan Malaysia Tourism Promotion Board Wilayah Medan untuk meraih peluang dalam wisata halal apalagi 1,140 juta umat muslim dunia aktif melakukan perjalanan lintas negara.

"Potensi umat muslim ini menjadi potensi bisnis besar dan wisatawan muslim berkontribusi 45 miliar dolar AS dalam industri pariwisata setiap tahun," kata Direktur Malaysia Tourism Promotion Board Wilayah Medan, Chan Hon Mun dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.

Menurut Chan Hon Mun, Malaysia saat ini hanya menerima 20 persen dari total perjalanan wisatawan muslim dan ini adalah peluang besar yang harus dikembangkan untuk menodorong pertumbuhan ekonomi di dua negara.

Ia menyarankan Riau dan Malaysia bersinergi menggiatkan promosi mengisi peluang wisata halal apalagi wisata halal bukan hanya untuk muslim tetapi juga dapat dinikmati oleh wisatawan non-muslim.

"Karena itu persatuan Agent Pelancong Umrah dan Haji (PAPUH) dan Amphuri dapat menjalin kerja sama dalam mendorong wisata halal dan kolaborasi yang kuat antara Malaysia dan Indonesia menjadi kunci dalam menjadikan wisata halal sebagai potensi emas bagi kedua negara," katanya.

Sementara itu berdasarakan data dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI/BPJPH) Provinsi Riau periode Januari-Oktober 2019, sebanyak 420 sertifikasi halal terbit untuk produk usaha yang dikelola UMKM, UKM, dan perusahaan.

Perolehan sertifikat halal itu masih berlaku untuk jangka 4 tahun seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, yaitu sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.

Sertifikat halal bagi UMKM apalagi pada 17 Oktober 2019 sudah menjadi mandatori, artinya pelaku usaha makanan dan minuman, katering, obat-obatan, dan lainnya yang mengedarkan produknya di Indonesia wajib bersertifikat halal yang diatur dalam Pasal 4 UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sertifikat halal yang di terbitkan LPPOM MUI merupakan sertifikat yang telah diakui Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Menparekraf: Desa Wisata Pulau Penyengat sarat wisata sejarah

Baca juga: Gugusan karang di perbatasan Singapura-Malaysia bisa jadi objek wisata

Pewarta: Frislidia
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023