Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar di lokasi yang berpotensi menjadi pendapatan daerah.

"Kita sarankan dibuat kajian agar penertiban yang dilakukan bukan saja menghilangkan adanya parkir liar, tapi menghasilkan potensi pendapatan," kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Ismail menuturkan sampai saat ini penertiban parkir liar belum memiliki pengaruh terkait pendapatan daerah.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hanya melakukan penderekan dan penempatan personel di sejumlah lokasi parkir liar yang ada di Jakarta.

Baca juga: Sudinhub Jaktim derek kendaraan yang parkir liar di sekitar TMII 

Selain itu, dia juga menyoroti parkir di tepi jalan (on street parking) yang sebenarnya tidak mengganggu lalu lintas sehingga bisa menjadi peluang pendapatan.

"Misalkan peluang untuk dilegalkannya parkir 'on street' di beberapa titik, yang ketika itu dibuka tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan sebagainya," tuturnya.

Dengan demikian, Ismail meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengevaluasi program dengan membuat terobosan penertiban parkir liar yang lebih efektif.

"Kata kuncinya tadi bukan sekadar penertiban, tapi yang bisa memberikan potensi pendapatan," tegasnya.

Baca juga: Parkir liar pelanggaran terbanyak selama Operasi Zebra di Jakarta Selatan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menuturkan, pihaknya berencana memetakan lokasi parkir liar yang tercatat di peraturan gubernur sebagai lokasi dilarang memarkirkan kendaraan.

Dia berharap dengan pemanfaatan "on street parking" yang akan dipasang pungutan resmi ini tidak mengganggu arus lalu lintas di wilayah setempat.

"Nantinya penggunaan badan jalan sebagai parkir 'on street' korelasinya pungutan parkirnya jadi resmi sehingga masuk ke dalam pungutan parkir UP Parkir," katanya.


 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023