Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.
 
 
1. Jaksa Agung bertemu Menpan RB bahas pembentukan Badan Perampasan Aset
 
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenpan RB membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.
 
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Jaksa Agung Burhanuddin berterima kasih kepada Menpan RB yang telah membantu dan mendukung pembentukan Badan Perampasan Aset.
 
Burhanuddin menjelaskan proses penegakan hukum terkait dengan aset dimulai dari “asset tracing” (melacak aset) sampai dengan “recovery asset” (pemulihan aset), yakni dari penyelidikan sampai eksekusi, terutama mengenai uang pengganti atau denda.
 
Selengkapnya baca di sini
 
2. Polres Malang tangkap pengedar 200 gram sabu
 
Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap tersangka berinisial ABD berusia 35 tahun yang merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu, dengan barang bukti yang disita mencapai 200,52 gram.
 
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan tersangka merupakan warga Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang ditangkap pada Kamis (26/10).
 
"Kami menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu, yang bersangkutan ditangkap di rumahnya," kata Taufik.
 
Selengkapnya baca di sini
 
3. Polresta Barelang tangkap lima pelaku pemalsuan dokumen di Batam
 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap lima orang tersangka/pelaku terlibat pemalsuan dokumen seperti ijazah, kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM) di Batam, Kepulauan Riau.
 
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu,
 
mengatakan, kelima orang tersebut terdiri dari dua orang calo dan tiga orang pembuat dokumen palsu.
 
"Lima orang tersangka yang ditangkap berinisial DO (26), DS (23), AH (39), SI (29) dan JE (29). Mereka ini tugasnya dibagi-bagi, ada yang jadi pembuat dokumen palsu dan ada yang sebagai calo," ujarnya.
 
Selengkapnya baca di sini
 
4. Tengin Baru Penajam ditetapkan sebagai desa antikorupsi
 
Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, mendapat nilai 96,5 dengan kriteria istimewa dan menjadi sebagai desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
 
Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), jelas Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Basri di Penajam,.Sabtu, memberikan nilai dengan predikat istimewa menetapkan desa antikorupsi Desa Tengin Baru.
 
Desa Tengin Baru, lanjut dia, menjadi salah satu desa percontohan sebagai desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur, lanjut dia, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
Selengkapnya baca di sini
 
5. Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia siap kritisi produk hukum pemda
 
Advokat yang tergabung dalam Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia wilayah Jawa Tengah siap menjadi mitra pemerintah daerah dalam mengritisi dan memberi masukan terhadap berbagai jenis produk hukum yang dihasilkan.
 
Ketua Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia wilayah Jawa Tengah Aria Septiono usai dilantik di Semarang, Sabtu, mengatakan, organisasi sayap Ikatan Advokat Indonesia ini akan melakukan sosialisasi serta kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang dirasa todak adil bagi masyarakat.
 
"Kami siap menjadi mitra strategis pemda untuk bersama-sama membangun hukum yang baik dan berkeadilan," katanya.
 
Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023