Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka konsultasi publik untuk Rencana Pereraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Penetapan Indeks Lembaga Penyiaran dan Indeks Zona dalam Pengenaan Tarif penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari penyelenggaraan penyiaran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, konsultasi publik dinilai perlu dilakukan terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Tata cara Penetapan Indeks Lembaga Penyiaran dan Indeks Zona untuk menentukan tarif PNBP yang akan dikenakan kepada Lembaga Penyiaran atas biaya izin penyelenggaraan perizinan penyiaran, tercantum pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Pasal 16 ayat (9), demikian keterangan pers dari Kementerian Kominfo, Senin.

Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi publik RPM penggunaan frekuensi radio

Di samping tata cara penetapan indeks perhitungan tarif PNBP, regulasi itu juga berupaya memberikan kemudahan berusaha dengan menetapkan indeks Lembaga Penyiaran dan indeks zona dalam kondisi khusus serta pengaturan penyesuaian pengenaan PNBP penyelenggaraan penyiaran secara proporsional.

Regulasi itu memuat setidaknya enam poin penting. Pertama, soal tarif PNPB penyelenggaraan penyiaran, tarif atas jenis penerimaan bukan pajak penyelenggaraan perizinan penyiaran dihitung dengan menggunakan formula, yaitu harga dasar yang merupakan tarif izin penyelenggaraan penyiaran tahun sebelumnya, dikalikan dengan indeks Lembaga penyiaran dan indeks zona tahun ke N dibagi Indeks Lembaga Penyiaran dan Indeks Zona tahun ke N-1.

Kedua, mengenai tata cara penetapan Indeks Lembaga Penyiaran, Indeks Lembaga Penyiaran dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan Indeks Harga Konsumen dan pertumbuhan jumlah lembaga penyiaran. Penentuan Indeks Harga Konsumen ditentukan berdasarkan data Indeks Harga Konsumen yang diperoleh dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Unsur pertumbuhan diperoleh dengan membandingkan antara indeks harga konsumen satu tahun sebelum tahun perhitungan dengan indeks harga konsumen tahunan yang ditetapkan pada periode dua tahun sebelum tahun penghitungan.

Sementara itu, pertumbuhan jumlah Lembaga Penyiaran merupakan perubahan jumlah setiap jenis Lembaga Penyiaran setiap tahun. Penyesuaian Indeks Lembaga Penyiaran ditentukan dengan mempertimbangkan faktor koreksi Indeks Lembaga Penyiaran berdasarkan komposisi jumlah Lembaga Penyiaran dan pertumbuhan Indeks Harga Konsumen dan Indeks Lembaga Penyiaran tahun sebelumnya.

Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi publik RPM PSE lingkup publik

Ketiga, tata cara penetapan Indeks Zona. Indeks Zona merupakan indeks keekonomian zona penyiaran berdasarkan hasil evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan potensi ekonomi wilayah zona dan kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju.

Penyesuaian Indeks Zona ditentukan dengan mempertimbangkan faktor koreksi Indeks Zona dan Indeks Zona tahun sebelumnya.

Keempat, soal penentuan Indeks Lembaga Penyiaran dan Indeks Zona, perhitungan Indeks Lembaga Penyiaran dan Indeks Zona dilakukan setiap tahun yang terdiri dari Indeks Lembaga Penyiaran dan Indeks Zona tahun ke N serta Indeks Lembaga Penyiaran dan Indeks Zona tahun ke N-1.

Tarif Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Perpanjangan IPP dan Persetujuan Perluasan Wilayah Layanan Khusus Siaran untuk setiap Lembaga Penyiaran ditetapkan oleh Menteri.

Kelima, penetapan Indeks Lembaga Penyaran Dan Indeks Zona dalam kondisi. Indeks Lembaga Penyiaran untuk Lembaga Penyiaran Komunitas yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi layanan program siaran dan/atau jasa penyiaran radio ditetapkan sebesar 0 (nol).

Indeks Zona untuk seluruh jenis penyelenggaraan penyiaran pada wilayah layanan siaran daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dikalikan 0 persen selama lima tahun pertama perizinan serta dikalikan 50 persen pada tahun keenam dan seterusnya.

Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi rancangan aturan pengenaan PNBP 0 persen

Terakhir, RPM mengatur ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan. Terhadap Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang melakukan jasa penyiaran televisi secara analog yang telah melunasi biaya IPP untuk periode satu tahun, diterbitkan IPP jasa penyiaran televisi secara digital melalui terestrial layanan program siaran sebelum berakhirnya masa laku pembayaran biaya IPP.

Jika masa laku IPP melewati waktu yang ditetapkannya Peraturan Menteri, maka akan dikenakan kewajiban pembayaran biaya IPP jasa penyiaran televisi secara digital melalui terestrial layanan program siaran untuk tahun berikutnya, berdasarkan formula dengan memperhitungkan selisih kekurangan pembayaran yang terjadi sebagai akibat dari implementasi ketentuan peraturan Menteri ini.

Sedangkan, bagi seluruh Lembaga Penyiaran yang telah melunasi biaya IPP untuk periode satu tahun atau telah menerima SPP sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri dan masa laku IPP melewati waktu ditetapkannya yang telah ditetapkan Peraturan Menteri, tidak dikenakan perhitungan selisih kekurangan pembayaran pada saat dikenakan kewajiban pembayaran biaya IPP untuk tahun berikutnya berdasarkan formula.

Kemenkominfo memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut. Konsultasi publik dibuka sampai 8 November 2023, masukan dapat disampaikan melalui email tu.penyiaran_ppi@kominfo.go.id. 

Baca juga: Kemenkominfo susun aturan baru soal klasifikasi "game"

Baca juga: Kemenkeu selenggarakan konsultasi publik RPP pelaksanaan UU P2SK

Baca juga: Generasi muda perlu serius dalami TIK sukseskan transformasi digital


Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023