Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali selama 6 tahun dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan dalam perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
 
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
 
Mukti didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
 
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ungkap jaksa.
 
Adapun hal-hal yang meringankan Mukti Ali adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Baca juga: Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara terkait korupsi BTS 4G
Baca juga: Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dalam kasus BTS 4G

 
Sidang tuntutan ini digelar bersamaan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
 
Irwan Hermawan dituntut pidana penjara selama 6 tahun, sementara Galumbang Menak dituntut 15 tahun. Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo pada tahun 2020–2022.
 
Pada surat dakwaan disebutkan bahwa sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
 
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

Pewarta: Rivan Awal Lingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023