Melalui gerakan ini BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Depok (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Depok Jawa Barat memperkenalkan sebuah gerakan nasional yang diberi nama “SERTAKAN” yang merupakan singkatan dari Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.

"Melalui gerakan ini BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Depok Achiruddin di Depok, Selasa.

Selain itu BPJAMSOSTEK juga meluncurkan sebuah fitur baru yang kian mempermudah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

"Program ini sebenarnya merupakan gerakan nasional yang dimulai dari bulan September 2022 dan selalu
disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan dan pimpinan perusahaan," kata Achiruddin.

Ia menjelaskan, fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO.

"Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, ojek online atau bahkan tukang roti langganan,” kata Achiruddin.

Dia mengatakan lebih lanjut, cara memberikan perlindungan kepada pekerja di sekitar anda sangat mudah, cukup didaftarkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Dalam hal ini pekerja informal bisa didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan per orang.

"Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, khusus biaya perawatan dan pengobatan tidak ada batasan biaya sesuai dengan indikasi medis," katanya.

Sedangkan untuk manfaat Jaminan Kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau meninggal akibat penyakit sebesar Rp42 juta.

Selanjutnya, apabila sudah menjadi peserta minimal tiga tahun akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta.

Achiruddin juga menjelaskan, program Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

“Kami mengimbau kepada Perusahaan-perusahaan dan pekerja formal yang ada di Kota Depok untuk segera mendaftarkan pekerja di sekitarnya. Seperti asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun, security, tukang sapu komplek perumahan, ojek, dan lainnya karena masih banyak pekerja informal yang belum memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Achiruddin.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2023