pemegang saham telah melakukan wawancara kepada tiga calon Direktur Utama (Dirut) BRK Syariah dan ketiganya dinyatakan lulus UKK
Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak tiga nama calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah lulus seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) berdasarkan hasil wawancara dengan Gubernur Riau Syamsuar.

"Gubernur Riau Syamsuar selaku pemegang saham telah melakukan wawancara kepada tiga calon Direktur Utama (Dirut) BRK Syariah dan ketiganya dinyatakan lulus UKK," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dirut BRK Syariah, M Job Kurniawan, yang juga Asisten II Setdaprov Riau, dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.

M Job Kurniawan mengatakan, selanjutnya Gubernur Riau sudah memberikan hasil UKK itu kepada Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau.

Job Kurniawan mengatakan setelah masing-masing calon Dirut BRK Syariah lulus UKK, maka selanjutnya akan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Berdasarkan hasil RUPS itu baru disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi dua nama calon Dirut BRK Syariah. Untuk jadwal RUPS ditentukan oleh Direksi BRK Syariah," katanya.

Ketiga nama calon Dirut BRK Syariah yang lulus UKK yakni Fajar Restu Febriansyah SE, Dr Ferry Ardiansyah STP MM, dan Hendra Buana SE MM, menyisihkan empat calon lain yakni Imran SE, Irfan Budiman, Muhammad Jazuli, dan Syafid Hidayat.

Baca juga: Riau edukasi keuangan syariah kepada anak sejak usia dini 

Baca juga: OJK Riau: Operasional BRK Syariah tidak terpengaruh pengunduran Dirut

Tiga nama yang lulus UKK merupakan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan nilai yang diberikan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dan panitia seleksi.

Sebelumnya pengunduran diri Andi Buchari dari jabatan sebagai Direktur Utama BRK Syariah per 1 Juli 2023 diterima dan disahkan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tahun 2023 di Hotel Radison, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (27/7) malam.

Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi mengatakan pengunduran diri seorang Dirut adalah hak pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar perusahaan dan ini dapat terjadi pada semua perusahaan, termasuk bank.

"Ini adalah persoalan internal bank yang penyelesaiannya juga dilakukan secara internal. OJK memberi perhatian pada sisi prudensialnya. Namun demikian OJK telah berkomunikasi dengan Pengurus Satuan Pengawas (PSP) dan pada Sabtu (3/6). OJK pun memanggil seluruh Direksi dan Komisaris untuk memastikan bahwa operasional dan layanan bank dapat berjalan normal," katanya. 

Baca juga: Bank Riau Kepri kantongi izin konversi jadi bank syariah

Baca juga: BRK Syariah dukung visi Riau sebagai pusat perekonomian Melayu

 

Pewarta: Frislidia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023