Sesuai UU 17 tahun 2003 tentang pengajuan anggaran bahwa hanya anggaran yang diajukan pemerintah yang dibahas. Legislatif ataupun partai politik tidak berhak mengajukan anggaran. Tidak ada APBNP seperti yang diajukan fraksi PDIP,"
Jakarta (ANTARA News) - Postur APBNP 2013 yang diajukan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hanya akan menjadi catatan saja, tidak akan dibahas di rapat paripurna DPR RI.

Bahkan tak sesuai UU 17 Tahun 2003 tentang pengajuan anggaran, kata anggota Badan Anggaran DPR RI, Jhonny Allen dalam rapat kerja Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur BI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu.

"Sesuai UU 17 tahun 2003 tentang pengajuan anggaran bahwa hanya anggaran yang diajukan pemerintah yang dibahas. Legislatif ataupun partai politik tidak berhak mengajukan anggaran. Tidak ada APBNP seperti yang diajukan fraksi PDIP," kata Jhonny Allen.

Oleh karenanya, anggaran APBNP tandingan yang diajukan Fraksi PDIP jadi catatan saja.

"Dan tidak akan dibahas di rapat paripuna," kata Jhonny Allen.

Apakah Fraksi PDIP tidak mengerti mekanisme pengajuan anggaran? Jhonny Allen menyatakan, sebaiknya masyarakat sendiri yang menilai.

"Silahkan masyarakat menilai. Yang pasti UU-nya menyatakan, bahwa yang berhak mengajukan anggaran adalah pemerintah. DPR RI hanya membahas anggaran yang diajukan pemerintah. Fraksi PDIP ataupun setiap orang punya hak untuk berpendapat," kata dia.

Adanya penolakan terhadap kenaikan BBM oleh beberapa fraksi, Jhonny Allen menyatakan, fraksi-fraksi yang menolak kenaikan BBM tersebut harus sadar bahwa kenaikan BBM adalah kewenangan pemerintah, termasuk pemberian BLSM.

"Kenaikan BBM merupakan hak pemerintah. BLSMadalah bantuan untuk stimulan kepada rakyat miskin. Kalau ada fraksi yang tak mau pemerintah bantu rakyat miskin, saya gak tahulah. Masak gak mau pemerintah membantu rakyat yang rentan miskin, miskin dan sangat miskin," kata Jhonny Allen.

Fraksi PDIP dalam pandangan mini fraksi di Rapat Kerja Banggar mengajukan RAPBNP tandingan.

"FPDIP berpendapat pengambilan keputusan harus dilakukan di rapat paripurna DPR RI. Apabila keputusan rapat paripurna dapat menerima usulan FPDIP maka RAPBNP 2013 akan mengalami penyesuaian postur APBN antara lain belanja pemerintah pusat, besaran subsidi, pembiayaan dan lain sebagainya," kata juru bicara FPDIP, Sayed Muhammad Muliady.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013