terciptanya hunian yang layak huni dan berkeadilan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Sub Kelompok Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Hanna Meiria mengatakan bahwa masyarakat Jakarta bisa menciptakan hunian yang layak dengan mengintegrasikan pembangunan dan kebutuhan lingkungan.

"Karena memang jika masyarakat bisa membantu melalui pembangunan hunian yang terintegrasi dengan kebutuhan lingkungan itu juga sangat membantu untuk lingkungan sekitarnya," ujar Hanna dalam Webinar Bicara Kota 2023 Series 1: Hunian Layak dan Berkeadilan yang dikutip pada Rabu.

Hanna menjelaskan, hal itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan DKI Jakarta yang menetapkan sejumlah hal sebagai upaya untuk mengatasi masalah lingkungan di Jakarta.

Upaya-upaya tersebut, ujarnya, antara lain penyediaan kolam retensi, biopori, atau sumur resapan, penerapan prinsip-prinsip seperti zero run off (nol limpasan), zero delta Q, menerapkan daur ulang sampah dan pelarangan penggunaan air tanah apabila sudah mendapat jaringan air bersih.

Menurutnya, selain berfungsi sebagai peraturan untuk menciptakan hunian yang layak, ketentuan-ketentuan sekaligus dapat menanggulangi masalah lingkungan di Jakarta, contohnya polusi.

Dalam kesempatan itu, Hanna menjelaskan enam tujuan dalam visi Jakarta sebagai kota berbasis transit dan digital, yang salah satunya adalah hunian yang layak.

"Yang pertama adalah terciptanya pembangunan kota yang berorientasi transit dan digital. Ini semua bersinambung ya, enggak cuma kita ngomong 'oh mau orientasi transit dan digital' gitu. Tapi ini semua terkoneksi. Yang kedua itu adalah terciptanya hunian yang layak huni dan berkeadilan serta lingkungan permukiman yang mandiri," ujarnya.

Ketiga, adalah terwujudnya ruang dan pelayanan kota yang berketahanan dan terintegrasi dengan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Bodetabekpunjur). Keempat yaitu terciptanya penataan ruang yang mendukung peran Jakarta sebagai ibu kota bisnis berskala global.

"Lalu terwujudnya pengembangan kawasan pesisir, perairan, dan Kepulauan Seribu yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dan yang terakhir adalah terciptanya penataan ruang yang mendukung peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan kebudayaan," katanya.

Hanna mengatakan, mengenai pemindahan status ibu kota dari Jakarta, hal tersebut sudah menjadi sebuah hal yang sudah dipikirkan dalam pembuatan peraturan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca juga: Satpol PP dan Dinas Tata Ruang perkuat koordinasi pengawasan IMB

Baca juga: Legislator minta Pemprov DKI atur tata ruang untuk tekan polusi

Baca juga: DKI bentuk tim bahas tata ruang setelah tak lagi jadi IKN


 

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023