... 15 tahun penjara... "
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjebloskan buronan interpol penjebol dana Bank Rakyat Indonesia senilai Rp249 miliar yang ditangkap tim Satgas Kejaksaan Agung pada Jumat (14/6), Yudi Kartolo, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Arimuladi, di Jakarta, Minggu, membenari, jaksa telah melaksanakan eksekusi Kartolo ke LP Sukamiskin, Sabtu kemarin. Kartolo buron selama tujuh tahun dan ternyata bersembunyi tidak jauh-jauh, di seputaran pinggir Jakarta saja.

"Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kajari Jakarta Pusat(P-48) Nomor SP-578/O.1.10/FU.1/O6/2013 tanggal 14 Juni 2013," katanya.

Kartolo ditangkap dari rumah kontrakan di Taman Senayan 3 Blok HH 1 Nomor 18 RT 05/15 Bintaro Sektor 9 Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang.

Kartolo merupakan Komisaris PT Delta Makmur Ekspresindo terpidana pembobolan BRI senilai Rp249 miliar antara bulan Januari-September 2003, bertempat di kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Segitiga Senen, Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat, dan di kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kartolo harus menjalani hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan uang pengganti Rp55.227.742.098,79 subsider dua tahun penjara. 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013