Bantuan kemanusiaan ini merupakan bentuk kepedulian kepada kondisi para pemulung yang terdampak musibah kebakaran di TPA Rawa Kucing.
Jakarta (ANTARA) - Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) bersama Danone Indonesia memberikan bantuan kepada komunitas pemulung penyintas kebakaran di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten.

Bantuan yang diberikan berupa makanan, air minum, serta akses kesehatan.

“Bantuan kemanusiaan ini merupakan bentuk kepedulian kepada kondisi para pemulung yang terdampak musibah kebakaran di TPA Rawa Kucing,” kata Sustainability Director Danone Indonesia Karyanto Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pemkot Tangerang cabut status darurat kebakaran TPA Rawa Kucing

Berdasarkan data dari BPBD Kota Tangerang, sekitar 27 hektare dari 38,8 hektare lahan TPA Rawa Kucing terbakar pada kejadian tersebut. Sementara jumlah timbunan sampah di TPA Rawa kucing per hari mencapai 1.000 ton. Kebakaran tersebut membuat para pemulung di sekitar TPA Rawa Kucing kehilangan mata pencaharian untuk sementara waktu.

Untuk mendukung keberlangsungan hidup para pemulung yang terdampak kebakaran, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Ikatan Pemulung Indonesia (BPP IPI) Pris Polly D Lengkong mengatakan pihaknya bersama Danone Indonesia mendirikan tenda darurat sebagai posko bantuan.

Pada tenda tersebut, kedua pihak menyalurkan berbagai bantuan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para pemulung usai kejadian kebakaran.

Karyanto menambahkan komunitas pemulung memiliki peran dalam memperkuat implementasi ekonomi sirkular di Indonesia. Oleh sebab itu, bantuan yang disalurkan diharapkan dapat mencukupi kebutuhan esensial mereka serta memberikan dampak positif kepada mereka sebagai salah satu pelaku ekonomi sirkular.

Baca juga: KLHK perkuat integrasi pemerintah daerah untuk tangani kebakaran TPA

Kebakaran di TPA Rawakucing Kota Tangerang di wilayah Neglasari terjadi pada Jumat (20/10) siang diduga disebabkan cuaca panas. Pemerintah setempat, melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor: 442Kep.1023-BPBD/2023, menetapkan status tanggap darurat akibat kebakaran tersebut.

Status tanggap darurat berlangsung selama 14 hari sejak 20 Oktober hingga dicabut pada 2 November 2023.

Proses pemadaman melibatkan 534 personel gabungan mulai dari Pemkot Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Pemprov Banten, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023