Kami akan mengimbau serta mengedukasi bukan penindakan ataupun penegakan hukum jadi lebih ke edukasi.
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyatakan akan melakukan sosialisasi taat membayar pajak kendaraan bermotor di lima titik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Bandarlampung.

"Sebagai tindak lanjut rapat teknis, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui edukasi dan sosialisasi," kata Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa untuk meningkatkan kesadaran publik melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu, maka pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan sosialisasi taat membayar pajak di lima lokasi SPBU di Kota Bandarlampung.

"Di September lalu sudah dilakukan pendataan sosialisasi kepada wajib pajak di kantor pemerintah, instansi vertikal, BUMN, swalayan, pusat keramaian dan pasar. Dan kali ini lokasinya pindah ke SPBU, ini bukan razia melainkan mensurvei serta memberikan imbauan taat membayar pajak," katanya lagi.

Dia merincikan sosialisasi dan edukasi taat membayar pajak itu akan dilakukan di SPBU 24.352.127 di Jalan Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jalan Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.125 di Jalan Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jalan Pangeran Antasari, dan SPBU 24.351.34 di Jalan Pangeran Antasari.

"Dalam kegiatan tersebut kami akan mengimbau serta mengedukasi bukan penindakan ataupun penegakan hukum jadi lebih ke edukasi, karena di sana pasti banyak wajib pajak yang ingin mengisi bahan bakar. Dan nanti di sana kami akan sosialisasi sekaligus pemutakhiran data kendaraan," ujarnya pula.

Dia mengharapkan makin banyak wajib pajak yang sadar membayar pajak kendaraan, sebab pajak yang terkumpul digunakan juga untuk membiayai pembangunan daerah serta menopang perekonomian daerah.

"Harapannya dengan adanya sosialisasi di SPBU ini kami bisa mengedukasi sekaligus memberi tahu masyarakat sudah banyak pilihan cara untuk membayar pajak kendaraan bermotor selain secara konvensional dengan datang ke Samsat, bisa secara digital, melalui e-Signal, dan kalau di desa bisa lewat e-Samdes. Dan tidak perlu menggunakan BPKB lagi jadi semua makin mudah dan cepat," katanya lagi.
Baca juga: Pengamat ingatkan pentingnya sosialisasi dan literasi pajak bagi UMKM
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kaltim minta warga taat bayar pajak

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023