Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie mengatakan AKBP ES dan Kompol JAP yang dikabarkan ditangkap saat melakukan suap untuk kenaikan jabatan telah dilepaskan ke Polda tempat mereka bertugas karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

"Yang jelas Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) sudah melepas mereka. Sudah disampaikan kepada Polda masing-masing. Kepada mereka akan diperiksa mendalam secara internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polda," kata Ronny dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

ES yang adalah mantan Wadir Sabhara Polda Jawa Tengah diduga menyuap guna naik jabatan, sementara JAP yang menjadi staf Biro SDM Polda Metro Jaya, diduga menjadi perantara untuk membantu ES.

Ronny menjelaskan, kedua perwira menengah itu ditangkap pada Jumat (21/6) sekitar pukul 14.00 di Gedung Utama Mabes Polri. Penyidik Dirtipidkor yang saat itu tengah melakukan pengawasan tamu, mendapati kedua orang itu bertindak mencurigakan.

"Kedua pamen adalah tamu, bukan anggota staf gedung utama. ES membawa tas hitam mencurigakan, sehingga sebelum masuk lift, petugas langsung meminta ES berkenan membuka tas hitam itu yang diakuinya berisi Rp200 juta," katanya.

Tanya jawab petugas denga kedua perwira berlangsung lama karena mereka terus berkelit sampai akhirnya, ES dan JAP dibawa ke lantai 4 gedung Bareskrim Mabes Polri untuk diinterogasi lebih lanjut.

Berdasarkan fakta yang terhimpun, uang yang dibawa ES itu ternyata belum sempat diserahkan kepada siapapun sehingga Polri menyatakan belum ada tindak pidana atas temuan uang senilai Rp200 juta tersebut dan keduanya kemudian dilepaskan.

"Faktanya, belum ada tindak pidana, kecuali fakta bahwa dia membawa uang tersebut. Belum ada perbuatan lain yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana seperti suap, gratifikasi atau korupsi," ujar dia.

Ronny menjelaskan hingga saat ini, Dirtipidkor Bareskrim Polri terus menajamkan hasil penyelidikan atas temuan uang senilai Rp200 juta itu.

Ia juga mengatakan kedua oknum polisi akan dipemeriksa Divisi Propam Polda karena mereka tidak berada di satuan wilayah tugasnya.

"Dirtipidkor sendiri berjanji akan menjelaskan kasus ini secara transparan. Apabila ada hasil perkembangan penyelidikan, akan kami sampaikan," kata Ronny.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013