Kami telah meringkus tiga pelaku yang masih remaja
Jakarta (ANTARA) - Polsek Matraman menangkap tiga pelaku tawuran yang mengeroyok warga di Jalan Kayumanis VII Gang Sengon I RT 01/RW 07 Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Minggu dini hari (12/11).

"Kami telah meringkus tiga pelaku yang masih remaja. Mereka kita tangkap pada Minggu (12/11)," kata Kapolsek Matraman Kompol Mobri Cardo Pandjaitan di Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, Senin.

Ketiga pelaku tersebut, yakni MAS (18), MR (19), dan IM (17). Ketiga pelaku merupakan warga Jalan Palmeriam Kelurahan Kayumanis, Matraman.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam, rekaman kamera pengawas (CCTV), pakaian pelaku, satu batang bambu dengan panjang 180 sentimeter (cm) dan hasil visum.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu dini hari (12/11) pukul 01.30 WIB ketika terjadi aksi tawuran antara kelompok remaja Kayumanis dan kelompok remaja Palmeriam.

Baca juga: KJP pelajar yang tawuran di Johar Baru terancam dicabut

Melihat aksi tawuran antar kelompok remaja itu, korban bernama Andriano Michael Hukom (29) berusaha membubarkan aksi tawuran tersebut.

Namun melihat korban berusaha membubarkan tawuran, ketiga pelaku dari kelompok Palmeriam berbalik arah menyerang dan mengeroyok korban dengan menggunakan bambu dan tangan kosong hingga korban mengalami koma di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan.

"Para pelaku tidak menerima tindakan korban yang membubarkan aksi tawuran. Para pelaku mengejar dan mengeroyok korban dengan menggunakan bambu yang mengakibatkan korban mengalami luka," kata Mobri.

Melihat korban dikeroyok, sejumlah warga memisahkan kejadian itu dan para pelaku melarikan diri.

Warga pun langsung membawa korban ke RSUP Persahabatan untuk mendapatkan penanganan medis karena korban luka pada bagian kepala akibat pukulan keras menggunakan bambu.

Baca juga: Pemkot Jaktim lakukan sosialisasi pencegahan tawuran

Namun tak berlangsung lama, tim unit Reskrim Polsek Matraman yang dipimpin Iptu Mochamad Zen berhasil meringkus ketiga pelaku pada Minggu (12/11) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedua pelaku, yakni MAS dan MR ditahan di Mapolsek Matraman, sementara satu pelaku lainnya IM dititipkan di panti sosial di Cipayung, Jakarta Timur karena masih di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023