Kota Mojokerto (ANTARA) -
Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Mojokerto, Jawa Timur menerima penghargaan sebagai lembaga yang memenuhi standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) tahun 2023 kategori madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI.

Penghargaan tersebut diterima oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Abd. Rachman Tuwo saat peringatan Hari Anak Sedunia yang digelar di Dunia Fantasi Ancol, Jakarta, Senin, (20/11).

Dengan adanya penghargaan ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berharap menjadi penambah semangat seluruh pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat di Kota Mojokerto untuk terus memberikan perlindungan dan memenuhi hak anak.

"Satu lagi apresiasi untuk Kota Mojokerto dari pemerintah pusat, semoga ini semakin meningkatkan semangat seluruh pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak," katanya.

Ia mengatakan, komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak semakin terlihat nyata dengan diraihnya KLA Nindya di tahun 2023, setelah tahun-tahun sebelumnya hanya meraih kategori madya.

"Dalam segi infrastruktur Pemkot juga telah merevitalisasi taman-taman kota yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau sekaligus ruang bermain ramah anak. Di antaranya taman di Alun-alun Wiraraja, taman Panderman, Sekarputih, Kedungsari, Prapanca, Hutan Kota, Kemasan, Suromulang Raya, dan Semeru," ujarnya.

Baca juga: Kementerian PPPA pastikan penuhi hak dasar informasi anak lewat PISA

Dalam sambutannya Menteri PPA RI Bintang Puspayoga menegaskan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan anak adalah tanggungjawab semua pihak.

"Pemenuhan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dalam hal pemenuhan hak anak dan perlindungan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak, sinergi kolaborasi multi pihak akan menjadi penting dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak dari pemerintah pusat sampai akar rumput pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat, termasuk media harus hadir dalam hal pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia," katanya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama antara Kementerian PPPA, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak-anak Indonesia untuk menciptakan Pemilu ramah anak dalam pesta demokrasi pada tahun 2024.

Baca juga: Kementerian PPPA lakukan Sertifikasi Ramah Anak pengelola PISA
Baca juga: KPPPA lakukan standarisasi PISA wujudkan layanan informasi layak anak

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023