Bogor (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan selebaran berisikan Keputusan Wali Kota m mengenai penutupan sementara tempat hiburan malam, sanggar billiar, dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah.

Keputusan Wali Kota tertanggal 5 Juli ini menyatakan penutuan tempat hiburan malam berlaku mulai 7 Juli hingga 12 Agustus 2013.

"Sesuai instruksi wali kota, penanggungjawab atau pengelola tempat hiburan harus mematuhi keputusan ini," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bogor Aep Saefudin, Selasa.

Asep mengatakan para pelanggar akan mendapatkan sanksi pencabutan izin tempat usaha atau izin gangguan atau Hinder Ondonnatie (HO) serta sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini dikeluarkan Wali Kota untuk menjamin pelaksanaan puasa di Kota Bogor berlangsung khusyuk.

Selain tempat hiburan malam, pengelola hotel yang memiliki tempat hiburan diminta menutup sementara tepat hiburan malamnya selama Ramadhan hingga tiga hari Lebaran.

Bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang betugas memelihara keamanan dan ketertiban umum, Aep mengatakan pihaknya juga mengawasi pelaksanaan ketentuan ini.

Sementara itu, Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama menyebutkan, selama Ramadhan akan menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat dan siap menindak para pelanggar aturan.

"Kami ingin pelaksanaan Ramadhan di Kota Bogor aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat beribadah secara khusyuk," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013