Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyebutkan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) di Pulau Rempang yang terdampak proyek strategis nasional, akan tetap didirikan di alamat awal atau tidak dipindahkan.

"Kami menyepakati bahwa TPS di Kelurahan Sembulang dan Kelurahan Rempang Cate yang ada di Pulau Rempang, tetap akan didirikan di alamat yang sudah ada di sana," ujar Komisioner KPU Kota Batam Adri Wislawawan saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Senin.

Dia menjelaskan kesepakatan itu telah ditentukan dalam rapat koordinasi yang dilakukan KPU Kota Batam, Bawaslu Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Polresta Barelang, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) beberapa waktu lalu.

"Menurut data KPU Kota Batam, jumlah TPS di Pulau Rempang sebanyak 23 TPS lalu ada sepuluh TPS di Kelurahan Sembulang dan tiga TPS di Kelurahan Rempang Cate," katanya.

Namun, kata dia, kebijakan itu nantinya bisa saja berubah, sesuai dinamika ataupun perkembangan relokasi atau pergeseran masyarakat di sana yang masih terus dilakukan oleh BP Batam.

"Jadi tergantung dinamikanya seperti apa, ini akan menjadi atensi khusus kami dan pemangku kepentingan," jelasnya.

Yang pasti kata dia, pada prinsipnya KPU Kota Batam bersama KPU Provinsi Kepulauan Riau tetap akan memastikan dan memfasilitasi warga Pulau Rempang agar dapat menyalurkan hak pilihnya.

"KPU Kota Batam dan KPU Kepri sudah meninjau lokasi-lokasi TPS yang ada di sana, dan kami akan melakukan yang terbaik untuk memfasilitasi warga Pulau Rempang untuk menyalurkan hak pilihnya nanti," kata dia.

 

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023