Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta seluruh komponen pemerintah dan masyarakat di wilayahnya bersinergi mencegah munculnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

"Mari bersama-sama warga dan seluruh komponen untuk mendukung korban kekerasan. Bersama-sama kita akan memiliki kekuatan untuk membuat perubahan dan dapat berdiri dan bertindak melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tanpa memandang bentuknya," kata Sri Sultan pada puncak acara Hari Anti Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Gubernur DIY berharap semua pihak saling bahu-membahu untuk menciptakan lingkungan di DIY yang ramah bagi anak dan perempuan serta kelompok rentan lainnya.

Menurut Sultan, segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat ditoleransi.

"Kekerasan masih menjadi ancaman yang berpotensi pada kesejahteraan manusia. Padahal, apabila kita menerapkan dan mengedepankan dialog dan musyawarah baik di lingkungan keluarga, sosial, dan kemasyarakatan, maka kita akan terhindar dari perbuatan kekerasan," kata dia.

Sultan menyebutkan berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan nasional (SPHPN ) tahun 2021, dari empat perempuan berusia 15-64 tahun, terdapat satu perempuan yang mengalami kekerasan fisik atau seksual selama hidupnya.

Sementara, Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY mencatat korban kasus kekerasan perempuan dan anak di DIY mencapai 1.282 korban selama 2022.

Sultan HB X mengatakan saat ini di DIY sudah memiliki fasilitas komunikasi untuk penyaluran laporan bantuan seperti telepon SAPA di 129, serta nomor pelayanan UPTD PPA di DIY dan kabupaten/kota.

Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, upaya preventif pencegahan kekerasan telah dilakukan melalui penyediaan Konseling Sahabat Anak dan Keluarga (DESAGA) serta pusat pembelajaran keluarga (PUSPADA) di DIY dan kabupaten/kota.

Sementara itu, Ketua Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY GKR Hemas menyatakan pihaknya berkonsentrasi penuh terhadap penyediaan rumah aman bagi para korban kekerasan.

Selain itu, kata Hemas, terdapat sistem rujukan yang efektif dan efisien bagi korban kekerasan melalui penanganan yang komprehensif sesuai dengan kebutuhan korban.

FPKK DIY menurut GKR Hemas, hadir sebagai wadah kerja sama multisektor serta multi lembaga yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, mulai dari aparat penegak hukum, OPD, rumah sakit hingga LSM.

"Penanganan korban kekerasan di DIY dilakukan secara berjejaring, didukung oleh mekanisme penjamin pembiayaan bersama berbagai pihak. Mekanisme ini memungkinkan korban kekerasan yang membutuhkan pelayanan medis secara cepat dapat tertangani sesuai dengan kebutuhannya, secara gratis," kata GKR Hemas.

Dalam kesempatan itu, dilakukan deklarasi antikekerasan bersama unsur PTN dan PTS, sekolah, Ponpes, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II A Yogyakarta dan organisasi perempuan untuk meneguhkan Jogja Istimewa tanpa kekerasan.

Baca juga: Komnas Perempuan dorong korban kekerasan pahami hukum dan berani lapor

Baca juga: Menteri Bintang tekankan pentingnya strategi pendidikan anti kekerasan

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023