Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan dukungan infrastruktur digital berupa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang secara khusus disiapkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

PDNS itu sudah dimanfaatkan salah satunya oleh instansi terkait yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami menyiapkan PDNS untuk dukungan penyelenggaraan Pemilu 2024. Secara khusus kami mengalokasikan 38 GHz Virtual Center Processing Unit (VCPU) dengan 84 GB memory dan 599 TB untuk storage. Apabila diperlukan Bawaslu bisa meminta penambahan kapasitas yang diperlukan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Desk Pengawasan Pemilu hadir untuk menangani kabar palsu

Selanjutnya, PDNS juga telah disediakan oleh Kementerian Kominfo sebagai bentuk dukungan dari kerja sama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP bisa menggunakan PDNS tersebut sebagai pusat data dan server untuk sistem aplikasi informasi mereka yang berguna sebagai aplikasi pelaporan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu yang dikenal dengan nama sistem SIETIK.

"PDNS itu kami siapkan sebagai infrastruktur untuk menunjang kebutuhan database dan server sistem aplikasi informasi SIETIK. Aplikasi tersebut disiapkan untuk menerima laporan pelanggaran kode etik Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, Bawaslu, atau unsur penyelenggara Pemilu lainnya," kata Budi.

Harapannya dengan infrastruktur PDNS tersebut data-data penting yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa lebih terjaga keamanannya dan menghadirkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang dapat diandalkan selama periode pesta demokrasi lima tahunan itu berlangsung.

Tidak hanya bagi instansi pemerintah, Budi mengatakan bagi masyarakat Kementerian Kominfo telah menyiapkan konektivitas telekomunikasi berupa akses internet yang andal di 14.351 fasilitas publik termasuk di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).

Konektivitas tersebut diharapkan bisa mempermudah masyarakat mendapatkan informasi yang tepat mengenai Pemilu 2024 di ruang digital.

Agar lebih optimal untuk menyediakan informasi Pemilu 2024 yang tepat, Kementerian Kominfo menggandeng Bawaslu dan POLRI dengan merilis sistem Desk Pengawasan Pemilu.

Sistem tersebut memungkinkan perwakilan dari masing-masing instansi untuk menangani hoaks dengan isu Pemilu sehingga nantinya masyarakat bisa mendapatkan informasi berkualitas dan mewujudkan narasi Pemilu Damai 2024.

KPU RI pada Senin, (13/11), telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil Pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, (14/11), pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Kemenkominfo komitmen hadirkan konektivitas andal untuk Pemilu 2024

Baca juga: Langkah Kemenkominfo dalam penanganan dugaan kebocoran data KPU

Baca juga: Tiga tingkatan penanganan hoaks oleh Kemenkominfo

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023