Jakarta (ANTARA) - Organisasi Anti Doping Indonesia (IADO) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI memberikan edukasi anti-doping untuk para personel pendukung atlet pada jabatan fungsional Kemenpora.

Dikutip dari keterangan resmi IADO, Kamis, kegiatan ini dihadiri oleh 25 peserta dari berbagai macam cabang olahraga seperti shorinji kempo, gulat, menembak, tinju, atletik danlainnya.

Ketua Umum IADO Gatot S Dewa Broto memaparkan area-area anti-doping yang di dalamnya terdapat edukasi yang merupakan garda terdepan, diikuti oleh testing, komunikasi, intelijen dan investigasi, legal serta manajemen hasil (result management).

Baca juga: IADO secara bertahap edukasi atlet elite tentang anti-doping

“Adapun awal mula berdirinya IADO, yaitu ditandai saat tahun 2006 organisasi anti-doping Indonesia bernama LADI (Lembaga Anti-Doping Indonesia) berdiri, tahun 2021 terkena sanksi oleh WADA yang konsekuensinya IADO banyak memperbaiki diri, sehingga tahun 2022 IADO dinyatakan lepas dari sanksi, dan memutuskan untuk berganti nama menjadi IADO (Indonesia Anti-Doping Organization),” paparnya.

Selain itu, Gatot juga menjelaskan terkait mitra kerja IADO, yang di dalamnya antara lain pemerintah termasuk Kemenpora, organisasi anti-doping (WADA dan RADO), dan organisasi keolahragaan seperti Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Komite Paralimpiade (NPC) Indonesia, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Induk Organisasi Cabang Olahraga.

Baca juga: KONI dukung penuh IADO lawan doping di Indonesia

Sementara itu, Direktur Edukasi IADO Natashya Marcellina Ardiany memaparkan terkait edukasi anti-doping, yang bertujuan sebagai strategi pencegahan pelanggaran anti-doping, upaya perilaku yang sejalan dengan clean sports values, serta sebagai pengalaman pertama atlet dengan anti-doping.

Natashya menjelaskan terdapat 11 pelanggaran anti-doping yang berlaku untuk atlet dan tujuh berlaku untuk personil pendukung atlet.

Pelanggaran itu di antaranya keberadaan zat terlarang dalam tubuh, penggunaan zat terlarang, menghindari atau menolak untuk diambil sampel, gagal mengisi whereabouts, merusak atau mencoba merusak bagian doping control, dan kepemilikan zat terlarang.

Lebih lanjut, perdagangan zat terlarang, mencoba memberikan zat terlarang pada atlet, terlibat dalam upaya menutupi tindakan pelanggaran doping, berasosiasi dengan atlet atau personil pendukung atlet yang sedang terkena sanksi, dan bertindak mencegah atau membalas pelaporan ke pihak yang berwenang.

Baca juga: Empat atlet binaraga Indonesia dinyatakan melanggar aturan anti-doping
Baca juga: IADO punya tantangan berat untuk miliki laboratorium anti-doping
 

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2023