Jakarta (ANTARA) - Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) mengemukakan atlet binaraga Indonesia Willi Ramadhita mendapatkan hukuman larangan mengikuti kejuaraan atau turnamen selama tiga tahun akibat pelanggaran terhadap peraturan anti-doping.

"Atlet Willi Ramadhita dilarang ikut serta dalam kegiatan olahraga selama tiga tahun (19 Januari 2024-18 Januari 2027)," ujar Ketua Umum IADO Gatot S Dewa Broto ketika dikonfirmasi melalui saluran telpon di Jakarta, Jumat.

Selain larangan mengikuti kejuaraan, yang bersangkutan juga diwajibkan mengembalikan medali, poin, dan hadiah yang telah diambil sejak 19 Januari 2022 hingga dimulainya periode larangan tersebut selama tiga tahun berikutnya.

Gatot menjelaskan, Willy Ramadhita merupakan salah satu atlet binaraga yang mengikuti Kejuaraan Nasional Binaraga dan Fitness pada 16-17 Desember 2022.

Oleh sebab itu, pada 17 Desember 2022 telah diminta untuk pengambilan sampel oleh DCO dalam kompetisi. IADO langsung mengirim sampel tersebut dan diterima oleh pihak laboratorium anti-doping di Bangkok, Thailand.

Dalam perkembangan selanjutnya, kata dia, IADO kembali mengambil sampel terhadap atlet tersebut di luar kompetisi karena ada rekomendasi Athlete Passport Management Unit (APMU) terkait dengan adanya anomali dalam sampel atlet yang bersangkutan saat diperiksa di laboratorium.

Gatot menjelaskan, rekomendasi APMU menyatakan bahwa dibutuhkan sampel tambahan dikarenakan pada sampel sebelumnya rasio T/E sudah terkonfirmasi namun hasil IRMS sampel tersebut negatif.

IADO kemudian memperoleh hasil pemeriksaan dari laboratorium di Bangkok yang mengungkapkan sejumlah zat yang ditemukan seperti Anabolic Androgenic Steroids (AAS/stanozolol metabolites 3’-hydroxy-stanozolol, 4-hydroxy-stanozolol, 16-hydroxy-stanozolol dan S4. Hormone and Metabolic Modulators/GW 1516 metabolite GW 1516 -sulfone yang merupakan kualifikasi zat terlarang di dalam Prohibited List 2023.

Baca juga: IADO: Tiga atlet sudah kantongi sertifikat ADEL untuk Olimpiade

IADO menuntut atlet tersebut dengan pelanggaran anti-doping atas dasar keberadaan S1.1 Anabolic Androgenic Steroids (ASS) dan S4.4 Metabolic Modulators pada 7 Desember 2023.

Willi Ramadhita menyetujui untuk hadir dalam persidangan dan mengakui penggunaan zat terlarang tersebut tanpa konsultasi dengan dokter maupun pelatihnya, dengan tujuan menurunkan berat badan karena akan mengikuti suatu pentas tertentu.

Atlet tersebut juga tidak menggunakan haknya untuk mengajukan banding terhadap keputusan persidangan hingga akhirnya dinyatakan melanggar aturan anti-dopping sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.1 World Anti-Doping Code mengenai keberadaan zat terlarang.

Gatot menambahkan, pihaknya juga berhati-hati untuk mengumumkan sanksi doping ini karena menyangkut kepentingan masa depan atlet yang bersangkutan (termasuk meminta persetujuan induk cabang olahraga yang bersangkutan), sehingga hanya hal-hal tertentu saja yang disajikan dalam pengumuman.

"Namun di sisi lain, IADO juga akan dianggap salah oleh WADA jika tidak mengumumkannya," pungkasnya.

Baca juga: IADO sebut Indonesia sudah bebas dari risiko sanksi WADA
Baca juga: Paul Pogba ajukan banding terhadap sanksi larangan bermain 4 tahun

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024