Jakarta (ANTARA) - Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) mengemukakan saat ini Indonesia sudah bebas potensi risiko sanksi dari World Anti Doping Agency (WADA) setelah semua persyaratan sebagai corrective action terpenuhi.

"Saat ini tidak ada lagi risiko sanksi dari WADA terhadap Indonesia karena kita sudah penuhi persyaratan corrective action," kata Ketua Umum IADO Gatot S. Dewa Broto saat dihubungi melalui sambungan telpon di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, Indonesia pernah mendapat sanksi dari WADA pada awal tahun 2017 dan awal tahun 2022 yang berakibat para atlet peraih juara dalam kompetisi mancanegara tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih. Selain itu, Indonesia tidak bisa menjadi tuan rumah untuk menggelar turnamen internasional.

Sesuai aturan WADA, kata dia, negara yang mendapatkan sanksi berulang kali dalam waktu relatif pendek, maka wajib dilakukan audit secara total. Di Indonesia, audit total telah dilakukan pada Maret 2023 oleh petugas dari WADA.

Ia menyebutkan, dari audit tersebut, terdapat sejumlah hal yang harus dibenahi sebagai corrective action seperti penambahan petugas untuk mengambil sampel untuk tes anti-doping karena Indonesia memiliki wilayah yang luas.

Baca juga: IADO beri edukasi anti-doping bagi atlet bulu tangkis menuju Olimpiade

Pengambilan sampel, kata dia, juga tidak bisa dilakukan seadanya saja seperti sebelumnya, melainkan harus secara total.

Oleh sebab itu, kata dia, selama tiga bulan pertama pada tahun 2024 ini, kegiatan pengambilan sampel sudah harus berjalan meskipun anggaran untuk IADO dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum dikucurkan.

Selain itu, IADO juga diwajibkan merealisasikan perjanjian nota kesepahaman untuk kewajiban mematuhi peraturan WADA dengan semua cabang olahraga.

Gatot menjelaskan, pada April 2023 lalu, jumlah cabang olahraga yang baru menandatangani perjanjian hanya 11 cabang ditambah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan National Paralympic Committee (NPC) Indonesia.

"Sementara cabang olahraga anggota KOI lebih dari 60 dan WADA tidak mau tahu, semuanya harus tanda tangan dengan kami," katanya.

Baca juga: IADO perbanyak tenaga edukator anti-doping lewat Program Presi

Ia menjelaskan, berbagai upaya dilakukan sehingga pada pertengahan Desember 2023 lalu, sudah sebanyak 65 cabang olahraga yang telah menandatangani perjanjian tersebut.

Meskipun sudah banyak cabang olahraga yang menandatangani perjanjian, kata dia, namun masih belum cukup karena skor baru mencapai 95 persen hingga awal Februari 2024 atau belum mencapai 100 persen.

"Jadi hampir saja Indonesia juga kena sanksi lagi karena meskipun sudah 95 persen tetap tidak bisa, namun akhirnya bisa diselesaikan semuanya melalui jaminan dari pemerintah," ujarnya.

Gatot menambahkan, dengan pemenuhan persyaratan itu, maka saat ini Indonesia sudah bebas dari risiko sanksi sehingga Indonesia bisa mengibarkan bendera Merah Putih ketika meraih juara di kejuaraan internasional termasuk pada Olimpiade Paris 2024.

Baca juga: IADO sarankan altet pahami kafein, kreatin, dan minuman berenergi
Baca juga: IADO targetkan semua atlet berprestasi pada PON 2024 tes anti-doping

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024