Hanya yang memiliki generator, genset dan panel surya dengan kapasitas 500 kilowatt
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) menginstruksikan agar seluruh pengelola dan pemilik gedung swasta  segera mengurus surat perizinan  penggunaan pembangkit listrik seperti generator, genset, termasuk panel surya.
 
"Hari ini kita sosialisasi dulu kepada pengelola dan pemilik, setelah itu kita minta segera mengurus perizinan," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Kasudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat, Sudrajat usai sosialisasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri  (IUPTSL) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis.
 
Sudrajat mengatakan pengelola dan pemilik gedung seperti perkantoran, hotel, rumah sakit yang memiliki pembangkit sendiri harus memiliki surat izin tersebut. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2021.
 
"Pengajuan izin tersebut bisa lewat layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submision (OSS). Hanya yang memiliki generator, genset dan panel surya dengan kapasitas 500 kilowatt. Kalau di bawah itu, hanya wajib lapor saja," kata Sudrajat.
 
Jika pemilik dan pengelola gedung tidak mematuhi aturan tersebut, kata Sudrajat sudah pasti nantinya akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi pidana dan denda jika mereka ditemukan tidak mengantongi surat izin tersebut.
 
Hal tersebut mengarah ke UU 30 Tahun 2009 dalam pemberian sanksi. Nantinya juga akan ada petugas yang berkeliling melakukan survei untuk memastikan semua pengelola dan pemilik gedung swasta di Jakarta Pusat memiliki izin.
 
Adapun permohonan IUPTLS cukup menyediakan kajian teknis dengan ketentuan dokumen berbahasa Indonesia yang berisi analisis kebutuhan tenaga listrik, lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi), diagram satu garis, jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik, jadwal pembangunan, dan jadwal pengoperasian.
 
Lalu, mekanisme mengajukan permohonan melalui Sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yakni, pemohon menyampaikan dokumen persyaratan IUPTLS pada pengajuan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) dalam sistem informasi OSS PBBR.
 
Kedua, Ditjen Ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis IUPTLS dalam sistem informasi OSS PBBR.

Ketiga, apabila dokumen lengkap dan sesuai, IUPTLS diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Baca juga: KemenESDM: PLTS Atap hemat biaya listrik rumah tangga 30 persen
Baca juga: Pemkot Jakbar targetkan sekolah gunakan PLTS
Baca juga: Ketua APPBI ungkap kendala pemasangan panel surya di mal di Jakarta

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023