Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Polisi membekuk dan menyelamatkan seorang jambret berinisial HR (27) yang terjun ke kali setelah aksinya dipergoki warga di Jalan Puri Kembangan RT/RW 011/05, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menjelaskan, pelaku HR bersama rekannya NR (kini masih buron) merampas telepon seluler milik korban bernama Maidah Hasan (39). Saat itu korban sedang melakukan panggilan di pinggir jalan.

"Saat pelaku melakukan aksinya, korban kemudian berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar," ungkap Sutrisno.

Akibat aksinya dipergoki warga, salah satu pelaku, yakni HR panik dan mencoba melarikan diri dengan menceburkan diri ke kali yang sedang kencang arusnya akibat curah hujan meningkat.

Baca juga: Polisi tangkap tujuh anggota geng motor yang aniaya dua pemuda
Baca juga: Polisi tangkap pengemudi ojek yang siram penumpang dengan air aki


Personel Polsek Kebon Jeruk yang sedang melintas melihat adanya kerumunan dan kemudian dihampiri. "Tak lama nyawa pelaku berhasil diselamatkan dengan dibantu oleh warga sekitar," kata Sutrisno.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler (ponsel) warna hitam dan satu unit sepeda motor.

Pelaku HR telah diamankan di Polsek Kebon Jeruk untuk diperiksa penyidik. "Pelaku berinisial HR (27) sudah berhasil kami amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP. "Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Sutrisno.​​​​​​
Baca juga: Polisi tangkap perempuan yang tipu warga bermodus minyak goreng murah

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023