JAKARTA (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang penjambret berinisial NKM yang merampas telepon seluler milik korban berinisial AEA di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).

"Kejadian bermula saat korban AEA bersama teman laki-lakinya melintas di Jalan Gatot Subroto pukul 00.30 WIB setelah pulang dari tempat kerja menuju rumahnya di Depok. Pelaku NKM kemudian menarik tas milik korban dan langsung kabur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/303/X/2023/SPKT/POLRES JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Oktober 2023.

Untuk mengusut kasus ini, polisi melakukan pengejaran ke wilayah Pisangan, Jakarta Timur, pada Minggu (8/10). Ketika ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur dan tidak kooperatif.

Polisi menembak NKM di bagian kaki supaya tidak kabur. "Karena membahayakan petugas, pelaku ditembak di bagian kaki oleh petugas yang menangkap. Petugas berhasil menangkapnya satu hari berselang setelah laporan atau hari Minggu," ujarnya.

Baca juga: Jambret ponsel tewas akibat menabrak truk kontainer di Pluit
Baca juga: Polisi selidiki kasus penjambret ponsel di Jalan Hayam Wuruk


Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang bersangkutan mengakui bahwa telah melakukan kegiatan jambret sudah sebanyak delapan kali. Enam kali di wilayah Jakarta Selatan dan dua kali di wilayah Jakarta Timur," kata dia.

Polisi berhasil menyita telepon seluler milik korban dan juga sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melaksanakan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 Juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023