berangkat dari keprihatinan masih tingginya angka lakalantas di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah membentuk Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

"Rencana umum tersebut mencakup lima pilar yakni  manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban pasca-kecelakaan," kata Plt Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan di Jakarta, Selasa.

Hal ini jelas Aan berangkat dari keprihatinan masih tingginya angka lakalantas di Indonesia yang pada Januari - November 2023 mencapai 134 ribu kejadian.

"Kecelakaan lalu lintas Januari - November ini ada 134 ribu kejadian, itu yang terdata di kita, artinya yang melapor ke polisi, karena banyak juga yang tidak lapor polisi karena sudah diselesaikan sendiri (oleh masyarakat)," kata Aan di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, lanjut Aan, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mencapai lebih dari 24 ribu dan korban kehilangan organ tubuh mencapai sekitar 12 ribu.

Aan mengatakan Korlantas Polri juga terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan, termasuk Jasa Raharja, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.

"Sudah banyak kerja sama yang dilakukan Jasa Raharja dengan Korlantas, baik dari fungsi preventif atau pencegahan maupun fungsi social engineering (rekayasa sosial)," kata Aan.

Aan pun mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menanamkan dalam diri bahwa keselamatan lalu lintas merupakan sebuah kebutuhan.

"90 sampai 100 persen aktivitas yang dilakukan masyarakat pasti menggunakan jalan raya, menggunakan kendaraan bermotor. Kita harus menggelorakan bahwa keselamatan berlalu lintas adalah kebutuhan kita, keselamatan adalah kebutuhan asasi," ujar Aan.

Menurut Aan, kebiasaan tertib berlalu lintas penting untuk terus dibangun di tengah masyarakat mengingat kecelakaan lalu lintas dapat memberikan efek dahsyat tak hanya untuk diri sendiri tapi juga orang lain.

"Kita lihat para korban kecelakaan ada yang kehilangan kakinya, kehilangan pekerjaan. Kita bayangkan juga yang meninggal dunia dan dia meninggalkan anak istrinya, ada berapa anak yatim dan janda akibat kecelakaan," tutur Aan.
Baca juga: Polda Metro Jaya tunggu arahan Korlantas terkait uji SIM
Baca juga: Polda Metro Jaya mulai berlakukan sertifikat sebagai syarat buat SIM
Baca juga: Ditlantas Polda Metro bagikan paket sembako jelang HUT Korlantas

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023