Ada pun tiga PP yang disiapkan terkait erat dengan penciptaan ekosistem digital yang mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan juga pelindungan anak di ruang digital.
"Jadi dari revisi UU ini (UU ITE) akan menghadirkan tiga PP. PP pertama itu merevisi PP yang sudah ada yaitu PP 71 tahun 2019. Lalu di dalam revisi UU ini nanti ada PP khusus untuk pasal 40A (terkait penciptaan ekosistem digital), dan pasal baru tentang Pelindungan Anak juga akan ada PP baru," kata Semuel dalam acara diskusi di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: Kemenkominfo jelaskan moderasi konten berbahaya di dalam RUU ITE
Ketiga PP itu nantinya akan dikerjakan secara lintas sektor dan lembaga agar didapatkan hasil yang komprehensif dan mengakomodir hal-hal yang perlu diatur di ruang digital secara lebih optimal.
Untuk mewujudkan aturan pelaksana yang lebih baik, Semuel mengatakan tim yang ada di Ditjen Aptika Kementerian Kominfo pun saat ini tengah melakukan pembelajaran terhadap studi kasus-studi kasus di negara-negara yang telah menerapkan aturan sejenis.
"Revisi UU yang sekarang ini baru dasarnya. Nanti didetilkan ini di PP. Ini pun kami lagi pelajari di negara-negara lain yang sudah punya aturan seperti ini di Eropa bagaimana, di Inggris bagaimana. Ini kita ingin belajar," katanya.
Lebih lanjut, Semuel mengatakan dalam Perubahan Kedua UU ITE, panitia kerja untuk RUU ITE menyepakati untuk mengubah substansi terhadap 14 pasal eksisting dan melakukan penambahan 5 pasal baru.
Salah satu pasal baru yang penting dan ingin diprioritaskan dalam Perubahan Kedua UU ITE itu ialah terkait dengan pelindungan anak yang menitiberatkan pada PSE wajib melindungi anak di platform digitalnya. Hal itu diatur dalam pasal 16A dalam Perubahan Kedua UU ITE.
"Jadi intinya ada tiga PP yang akan kami lahirkan dari revisi UU ini," kata Semuel.
Sebelumnya, pada Selasa siang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU ITE dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di masa Sidang II Periode 2023-2024.
Baca juga: UU ITE yang baru mulai berlaku usai ditanda tangani Presiden
Baca juga: Ada dua poin penting pada revisi UU ITE
Baca juga: Pasal pencemaran nama baik dalam RUU ITE diselaraskan dengan KUHP
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023