"Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,"
Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap dua pelaku yang merupakan seorang kakek dengan korban cucunya, kemudian seorang ayah dengan korban anak kandungnya yang masih sekolah di tingkat SMP Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," kata Wakil Kepala Polres Garut Kompol Dhoni Erwanto saat memimpin jumpa pers pengungkapan kasus asusila di Garut, Selasa.

Ia menuturkan kasus untuk tersangka AS (73) berbuat tidak pantas kepada cucu kandungnya itu terjadi di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut yang terungkap setelah korban yang berusia 12 tahun atau kelas VII SMP mengalami sakit perut, kemudian dibawa ke rumah sakit dan ternyata korban melahirkan anak.

Perbuatan tersangka itu, kata dia, dilakukan sejak korban kelas 2 SD atau usia 8 tahun yang awalnya tersangka menyuruh korban untuk memijat kaki, namun tersangka melakukan perbuatan lebih jauh dengan meraba-raba bagian tubuh korban.

Tersangka berani berbuat lebih jauh terhadap cucunya itu ketika sudah beranjak besar dengan modus korban akan diberi uang jajan sebesar Rp5 ribu sampai Rp20 ribu, sampai akhirnya pada usia 12 tahun korban melahirkan pada 18 November 2023.

Orang tua korban, kata Dhoni, kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu, hingga akhirnya pelaku yang merupakan kakek dari korban ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Orang tuanya baru tahu setelah anaknya melahirkan, kemudian melaporkannya, dan saat ini korban dan anaknya dalam keadaan sehat," kata Dhoni didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.

Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Pangatikan, kejadian tersebut justru ayah kandungnya melakukan asusila terhadap anak perempuannya berusia 14 tahun yang diakui tersangka yakni AS (40) sudah melakukannya beberapa kali.

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyampaikan untuk kasus ayah terhadap anak kandungnya itu dilakukan dengan cara memaksa dan mengancam tidak akan diberi uang jajan, makan, dan disekolahkan apabila tidak menuruti permintaannya tersebut.

Korban, lanjut dia, merasa takut hingga akhirnya menuruti permintaan ayah kandungnya yang dilakukan sejak usia 13 tahun ketika istrinya atau ibu dari korban sedang tidak ada di rumah karena bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Ia menyampaikan korban akhirnya berani berbicara tentang kejadian yang menimpanya ke wali kelas di sekolahnya, selanjutnya pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga korban lalu ibu korban melaporkannya ke polisi.

"Atas dasar laporan tersebut Polres Garut berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," katanya.




 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023