Warga Depok berobat ke puskesmas atau ke rumah sakit cukup memperlihatkan KTP, baik yang belum punya BPJS maupun yang sudah punya BPJS
Depok (ANTARA) - Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat menerapkan berobat cukup pakai KTP di puskesmas dan Rumah Sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Sekarang warga Depok berobat cukup pakai KTP, sudah berlaku)sejak tanggal 1 Desember 2023," kata Imam Budi Hartono di Depok, Jawa Barat, Kamis.

Hal itu, kata dia, karena Kota Depok sudah mencapai Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC).

"Warga Depok berobat ke puskesmas atau ke rumah sakit cukup memperlihatkan KTP, baik yang belum punya BPJS maupun yang sudah punya BPJS," ucapnya. 

Dengan demikian, lanjutnya, tarif berobat di puskesmas sudah tidak berlaku lagi, kecuali warga di luar Depok mereka tetap harus membayar.

Baca juga: Kota Depok capai UHC dengan 96,47 persen kepesertaan JKN

Ia mengatakan pemberlakuan berobat hanya pakai KTP tersebut menghapus bantuan sosial (bansos) kesehatan. "Bansos kesehatan sudah tidak ada lagi, kita cukup pakai KTP, langsung jadi BPJS-nya, langsung bisa dilayani," ucapnya. 

Diakuinya, saat ini masih ada tiga rumah sakit di Kota Depok yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yaitu RS Puri Cinere, RS Anak Bangsa, dan RS Brawijaya.

Ia mengatakan berobat pakai KTP di Depok itu sebenarnya tidak gratis tapi biayanya ditalangi oleh Pemkot Depok "Berapa biayanya? ada Rp112,8 miliar untuk 237.000 lebih warga Depok, ditanggung yang tak sanggup bayar BPJS pakai anggaran pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Penderita gangguan rahim manfaatkan JKN untuk pengobatan gratis

Program berobat hanya pakai KTP ada sejumlah kategori warga yang tidak dilayani yaitu berobat sakit karena kasus kekerasan dalam rumah tangga, kasus percobaan bunuh diri, dan perbuatan yang membahayakan.

Imam mencontohkan perbuatan yang membahayakan seperti membuat konten tapi membahayakan diri, atau sebuah kegiatan untuk mempercantik diri misalnya operasi plastik dan sebagainya, hal itu tidak bisa dibiayai pengobatannya pakai KTP.

Bagi warga Depok yang masih ada persoalan terkait masalah berobat dengan KTP, baik rawat inap maupun rawat jalan, kata dia,  bisa menghubungi call center atau pengaduan di 081285431490.

Baca juga: BPJS Kesehatan Depok optimalisasi program JKN

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023