"MoU ini sebagai bentuk komitmen dan itikad baik serta landasan dalam meningkatkan kapasitas SDM akuntansi dan keuangan bagi aparatur pemerintah, baik di pusat maupun daerah yang membidangi koperasi dan UMKM, serta bagi gerakan koperasi,
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait peningkatan kapasitas koperasi dan UMKM melalui standardisasi pelaporan keuangan dan tata kelola usaha dengan dukungan akuntan.

"MoU ini sebagai bentuk komitmen dan itikad baik serta landasan dalam meningkatkan kapasitas SDM akuntansi dan keuangan bagi aparatur pemerintah, baik di pusat maupun daerah yang membidangi koperasi dan UMKM, serta bagi gerakan koperasi," kata Sekretaris KemenKopUKM Arif Rahman Hakim di Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata Arif, nota kesepahaman tersebut juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan komitmen dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan, serta tata kelola koperasi dan UMKM.

“Setidaknya ada enam ruang lingkup yang tercantum dalam nota kesepahaman tersebut. Pertama, penyusunan standardisasi dan pendampingan implementasi pelaporan keuangan dan tata kelola koperasi dan UMKM,” ucapnya.

Baca juga: KemenKopUKM desak kehadiran LPS koperasi lindungi hak anggota

Kedua, peningkatan kapasitas SDM bidang akuntansi dan keuangan untuk aparatur pemerintah baik di pusat maupun daerah yang membidangi koperasi dan UMKM serta bagi gerakan koperasi melalui pelaksanaan pendampingan, sertifikasi, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.

Ketiga, penyusunan infrastruktur dan penguatan pengawasan yang mencakup aspek pelaporan keuangan, standar dan pedoman, serta kompetensi SDM dan pemeriksaan koperasi.

Keempat, standardisasi pelaporan keuangan dan kompetensi SDM dalam pengawasan koperasi dan yang kelima adalah sosialisasi dan implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dan SAK Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) kepada koperasi dan UMKM.

“Keenam terkait perumusan regulasi terkait tata kelola, akuntansi, dan keuangan di lingkup koperasi dan UMKM. Ada juga bidang kerja sama lain sesuai kesepakatan para pihak," tambah SeskemenkopUKM.

Baca juga: Menkop sebut 9,11 juta koperasi dan UMKM nonpertanian di Tanah Air

 Arif menuturkan bahwa penerapan standardisasi tata kelola dan pelaporan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sangat diperlukan untuk mendorong KSP setara dengan lembaga keuangan lainnya. Karena itu, KSP diminta tidak menerapkan sistem pelaporannya sendiri, namun harus mengacu pada standar yang berlaku.

"Saya berharap seluruh KSP agar mulai mempersiapkan penerapan secara dini dan mendorong segera sosialisasi terhadap perubahan penggunaan SAK EP ke kalangan masyarakat," ujar SeskemenkopUKM.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023