Batam (ANTARA News) - Perluasan kawasan industri Batam terhambat hutan buru, setelah Kementerian Kehutanan menolak sebagian alih fungsi lahan hutan buru di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan pulau-pulau di antaranya.

"Alih fungsi Rempang Galang tidak semua disetujui. Rempang Galang masih hutan buru," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, di Batam, Rabu.

Padahal, pemerintah dan BP Batam berharap alih fungsi hutan buru di Rempang Galang disetujui untuk memenuhi kebutuhan lahan industri yang kian sempit di pulau utama.

Wali kota menyatakan tetap akan berupaya mengalihkan fungsi hutan buru di Rempang dan Galang untuk pengembangan kota. Meskipun Kementerian Kehutanan telah menetapkan Surat Keputusan, namun pemerintah daerah masih bisa mengupayakan dengan jalur lain, seperti mengajukan perubahan UU ke DPR RI.

"Tidak berarti ketetapan menteri itu selama-lamanya, ada jalan keluarnya. Masih bisa dicarikan solusi," kata wali kota.

Pemerintah kota akan mengadakan rapat untuk mempelajari SK Menteri Kehutanan dan mencari jalan terbaik.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Mustofa Widjaja mengatakan hampir semua lahan di Batam sudah dialokasikan. Untuk menambah kebutuhan lahan industri, Mustofa mengatakan terus mengupayakan agar lahan kawasan Rempang dan Galang bisa segera dikelola.

"Saat ini proses penyelesaian status Rempang Galang masih berada di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kami akan terus mengupayakan agar segera selesai," kata Mustofa.

Terpisah, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan menyebutkan untuk industri berat lahannya sudah terbatas, dan ada lahannya di Kawasan Industri Kabil serta Tanjunguncang.

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013