Kalau hanya satu di ibu kota provinsi tentu akan ada gangguan
Jakarta (ANTARA News) - Penyebaran Organisasi Bantuan Hukum di Indonesia belum merata, sehingga di beberapa provinsi hanya terdapat satu organisasi, kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi.

"Kita akui belum merata penyebaran OBH, dari 310 OBH, ada beberapa daerah provinsi yang hanya satu, contoh Kepulauan Riau, Sulawesi Barat dan Sulawesi Utara," kata Wicipto di Istana Negara, Jakarta, Jumat, seusai menghadiri acara pembukaan Rapat Kerja Nasional Bantuan Hukum.

Ia menjelaskan di sejumlah provinsi, terutama yang berbentuk kepulauan atau wilayahnya sangat luas, satu Organisasi Bantuan Hukum yang biasanya terdapat di ibu kota provinsi dinilai sangat tidak cukup.

Ia menyebutkan sebanyak 310 Organisasi Bantuan Hukum telah lolos verifikasi yang dilakukan pada 18 Maret hingga 18 Mei 2013 lalu.

Dari 310 Organisasi Bantuan Hukum tersebut sebanyak 152 organisasi berada di Jawa, 79 di Sumatera, 30 di Sulawesi, 20 di Bali dan Nusa Tenggara, 14 di Kalimantan dan 15 di Maluku dan Papua.

Pada kesempatan yang sama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui jika selama ini pemberian bantuan hukum di Indonesia belum banyak menyentuh masyarakat miskin.

Namun, ia berharap pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16/2011 dapat memberikan kepastian hukum yang lebih adil.

"Marilah kita instrospeksi. Masyarakat miskin masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Untuk itulah, kita tetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin ... kelompok orang miskin ... mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," katanya.

Untuk melaksanakan Undang-undang tentang Bantuan Hukum tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 42 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Pewarta: GNC Aryani
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013