Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melakukan pengawasan pangan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di pusat perbelanjaan di Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Para petugas BPOM dan Dinas PPKUKM Jakarta beserta Koordinator Pengawasan Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memeriksa satu per satu produk pangan yang ada di etalase supermarket yang ada di lantai dasar pusat perbelanjaan di Cakung.

Setelah sampel produk pangan diambil, langsung diperiksa di laboratorium milik BPOM yang telah disiapkan di lokasi. Dalam pemeriksaan itu ditemukan dua produk pangan yang tidak memiliki izin edar dan langsung dimusnahkan.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pengawasan terpadu produk pangan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ini melibatkan BPOM, Korwas Polda Metro Jaya serta BPSK di lima wilayah.

Ada lima tempat pengawasan yang dilakukan serentak ini, yakni di AEON Mall Cakung, Plaza Indonesia, Daily Supermarket, MOI Kelapa Gading dan Range Supermarket Kemang.

Baca juga: Pengawas mutu pangan DKI imbau masyarakat "bawel" ke pedagang

"Sasarannya adalah retail. Kami ingin memastikan produk-produk yang dijual kepada konsumen itu aman. Pengawasan ini kami fokuskan di parcel, termasuk juga makanan yang dijual di swalayan," kata Elisabeth.

Pemeriksaan itu mulai dari kemasannya, label, izin edar dan masa kedaluwarsanya.

Kepala BPOM DKI Jakarta Sofiani Chandrawati Anwar mengatakan, pihaknya menjelang hari besar keagamaan seperti Natal, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha dan kegiatan lainnya melakukan pengawasan.

Dalam pengawasan itu, ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan label dan tidak memiliki izin edar.

"Hasilnya, ada 14 produk yang tidak memenuhi ketentuan label dan dua produk tidak memiliki izin edar. Seluruhnya langsung dimusnahkan di tempat agar tidak diperjualbelikan kembali dan dikonsumsi masyarakat," katanya.

Baca juga: DKI: tidak semua pangan olahan wajib miliki izin edar BPOM

Dia mengimbau kepada semua pelaku usaha agar memastikan produk yang dijual memiliki izin edar karena merupakan jaminan mutu dan keamanan dari produk yang dijualnya. Jenis produk yang tanpa izin edar ini adalah roti.

Langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan inspeksi ke perusahaan tersebut untuk melakukan pembinaan agar kasus itu tak terulang kembali.

Terkait ditemukannya produk pangan yang belum dilengkapi izin edar, Store Manager AEON Mall Cakung Riza Teguh Iman mengatakan, hal itu karena kelalaian dari pegawainya.

Menurut dia, produk tersebut disuplai oleh satu pemasok yang mengirimkan banyak varian produk. Untuk produk lainnya sudah memiliki izin edar, namun hanya satu produk yang diketahui tak memiliki izin edar.

"Jadi semua varian itu sebenarnya sudah ada izin edarnya dan hanya satu varian yang tak memiliki izin edar. Ini kelemahan pengawasan kita dan seharusnya memang dicek terlebih dahulu izin edarnya," ujarnya.
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023