Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, menyerahkan insentif sebesar Rp2,1 miliar untuk ketua RT dan RW dalam rangkaian kegiatan rapat koordinasi RT dan RW di daerah tersebut.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Manokwari Samoel Aronggear di Manokwari, Senin, mengatakan insentif diserahkan kepada 353 ketua RT dan RW. Masing-masing ketua RT dan RW menerima Rp6 juta per tahun.

“Sebanyak 353 orang tersebut terdiri atas 272 ketua RT dan 81 ketua RW. Masing-masing mendapatkan insentif Rp6 juta per tahun. Anggaran tersebut masuk dalam DPA Bagian Pemerintahan,” katanya.

Ia mengatakan, Pemkab Manokwari telah membuat Peraturan Bupati Manokwari Nomor 69 Tahun 2017 tentang RT dan RW. Pembentukan RT/RW bertujuan untuk menampung aspirasi dan sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dengan instansi pemerintah dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warganya.

Baca juga: Bupati Bogor naikkan insentif Ketua RT dan RW jadi Rp6 juta

Pembentukan RT dan RW juga bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan memperkuat dan memberdayakan potensi sosial masyarakat.

“RT dan RW juga mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan serta membina kerukunan hidup bertetangga dan bermasyarakat,” katanya.

Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan bahwa pemberian insentif dan rakor tersebut untuk menyamakan visi dan persepsi para ketua RT dan RW dalam mendukung program pemerintah.

Baca juga: Ketua RT/RW di Tanjungpinang terima insentif dan paket sembako

Menurut dia, ketua RT dan RW mempunyai peran penting dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Manokwari. Mereka menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan sehingga harus diperhatikan Pemkab Manokwari.

“Fungsi dan peran RT dan RW harus bisa membina di lingkungannya masing-masing dalam menciptakan kerukunan dan toleransi masyarakat agar kondusivitas daerah dapat terjaga,” katanya.

Ia menjelaskan, ketua RT dan RW juga harus bisa menguasai data penduduk di wilayahnya. Mereka harus bisa memastikan berapa jumlah penduduknya, struktur penduduk, agama, pekerjaan, berapa pemuda, berapa kepala keluarga, dan sebagainya.

Baca juga: Untuk insentif ketua RT/RW di Kabupaten Temanggung disiapkan anggarkan Rp6,39 miliar

"Ketua RT dan RW juga memiliki tugas untuk pembinaan administrasi kependudukan. Mereka harus bisa mendorong warganya untuk memiliki dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga," katanya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023