Setidaknya ada dua manfaat tanah bersertifikat. Pertama, adanya kepastian hukum. Kedua, terdapat nilai ekonomi
Kendal (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni menyerahkan 500 sertifikat tanah kepada warga di Kendal, Jawa Tengah, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Senin.

Raja Juli menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya membantu masyarakat dalam proses sertifikasi secara maksimal. Upaya itu dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah.

Raja Antoni menjelaskan bahwa pada 2014, pada awal Pemerintahan Presiden Jokowi, jumlah bidang tanah yang tersertifikasi baru hanya 46 juta bidang saja. Padahal, di Indonesia terdapat 126 juta bidang tanah.

"Kita bersyukur punya Presiden yang pekerja keras, hari ini jumlah bidang tanah yang terdaftar sudah sebanyak 110 juta bidang, dan 90 juta bidang sudah bersertifikat," ucapnya.

Menurut dia, dengan semakin banyak masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, sengketa atau konflik pertanahan akan semakin berkurang. Kepemilikan sertifikat tanah juga akan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya karena tanah milik mereka tercatat secara resmi di kantor pertanahan.

Baca juga: Wamen ATR serahkan sertifikat tanah kepada Gereja Injili di Tanah Jawa

Baca juga: Wamen ATR/BPN serahkan 500 sertifikat tanah kepada masyarakat Gowa


Selain itu, Raja Antoni juga menyebutkan bahwa sertifikat dapat meningkatkan kualitas hidup penerima karena tanahnya memiliki nilai ekonomi.

"Setidaknya ada dua manfaat tanah bersertifikat. Pertama, adanya kepastian hukum. Kedua, terdapat nilai ekonomi," katanya.

Lebih lanjut, dia meminta warga yang menerima sertifikat itu untuk dapat menjaga sertifikat tersebut seperti dengan menyalin-nya dan menyimpannya di tempat yang aman.

"Mungkin agak teknis tapi penting. Setelah pulang dari sini, Bapak/Ibu langsung ke tempat fotokopi supaya sertifikat-nya jadi ada dua atau tiga. Kalau-kalau sertifikat aslinya hilang bisa meminta ke Kantor Pertanahan dengan sertifikat baru berbekal fotokopi," kata Juli menjelaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kendal Dico Ganinduto juga memberikan saran kepada penerima sertifikat untuk dapat menggunakan sertifikat tersebut dengan bijak.

Ia memperbolehkan sertifikat tersebut ‘disekolahkan’ atau digadaikan, tetapi harus digadaikan kepada lembaga keuangan yang resmi.

"Sertifikat ini adalah modal untuk Bapak dan Ibu sekalian meningkatkan pendapatan. Karenanya kalau mau ‘disekolahkan’ harus ke bank resmi," ujar Dico.

Pewarta: Katriana
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023