Keberhasilan kami saat ini tidak terlepas dari dukungan manajemen dan seluruh tim di lapangan dalam memastikan upaya lingkungan terkelola secara baik, sehingga dapat membantu pemerintah Indonesia dalam memenuhi target iklim dan pembangunan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan Proper Hijau untuk operasional tambang yang dijalankan Nickel Industries melalui anak usahanya PT Hengjaya Mineralindo di Sulawesi Tengah.
 
"Keberhasilan kami saat ini tidak terlepas dari dukungan manajemen dan seluruh tim di lapangan dalam memastikan upaya lingkungan terkelola secara baik, sehingga dapat membantu pemerintah Indonesia dalam memenuhi target iklim dan pembangunan," kata Manajer Keberlanjutan Nickel Industries Muchtazar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
 
 
Muchtazar mengatakan penghargaan Proper Hijau yang telah diraih kedua kalinya tersebut menunjukkan komitmen perseroan dalam mengurangi intensitas emisi karbon sebesar 50 persen pada 2035 dan merealisasikan target emisi nol bersih pada 2050.
 
Menurut dia, Proper Hijau itu menjadi bukti keseriusan manajemen dalam mendorong percepatan pengurangan jejak karbon dan kesejahteraan masyarakat lokal di wilayah operasional tambang perusahaan.
 
 
Hengjaya Mineralindo menjalankan strategi berkelanjutan dengan mengupayakan adanya inovasi-inovasi yang bisa mengatasi tantangan iklim dan pembangunan.
 
 
Langkah itu dilakukan mulai dari efisien energi, pengurangan emisi, pengelolaan limbah non-B3, pengurangan limbah B3, konservasi air hingga pengelolaan keanekaragaman hayati.
 
 
Berbagai program lingkungan tersebut tidak hanya dijalankan secara internal, tetapi juga eksternal dengan melibatkan masyarakat lokal.
 
 
Muchtazar menjelaskan program lingkungan yang dijalankan oleh perusahaannya selalu dikembangkan dan dievaluasi secara terus menerus guna memastikan tidak terjadi pencemaran atau kerusakan terhadap ekosistem lingkungan darat maupun air di wilayah pertambangan perusahaan.
 
 
"Kami bekerja sama secara internal maupun eksternal dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang baik sesuai dengan aturan-aturan yang telah berlaku di Indonesia. Kami juga mendorong karyawan untuk bisa berinovasi di bidang lingkungan, sehingga perubahan dapat terjadi secara baik," kata Muchtazar.
 
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau disingkat Proper merupakan salah satu upaya KLHK untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan indikator yang terukur.
 
 
Anugerah Proper bertujuan meningkat peran perusahaan dalam melalukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeriksaan sumber daya alam, konservasi energi, dan pemberdayaan masyarakat.
 
 
Pada 20 Desember 2023, KLHK mengelar penganugerahan Proper dan kinerja pengelolaan lingkungan daerah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
 
 
KLHK melaporkan ada 3.694 perusahaan peserta Proper pada 2023. Jumlah perusahaan yang mengikuti program penilaian peringkat kinerja tersebut tumbuh 15,43 persen bila dibanding data tahun lalu yang berjumlah 3.200 perusahaan.
 
 
Sebanyak 79 perusahaan meraih Proper Emas, 196 perusahaan Proper Hijau, 2.131 perusahaan Proper Biru, dan 1.077 perusahaan Proper Merah. Sedangkan, kategori Proper Hitam tidak ada dan sebanyak 211 perusahaan tidak diumumkan karena bermasalah dengan hukum serta tidak beroperasi.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan anugerah Proper bertujuan untuk mendorong ketaatan industri terhadap peraturan perundangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
 
 
Peringkat Proper terbagi menjadi dua kategori, yaitu ketaatan (Biru, Merah, Hitam), dan beyond compliance atau lebih dari ketaatan (Emas dan Hijau). Peringkat tertinggi adalah Emas dan peringkat terburuk adalah Hitam.

Baca juga: Pertamina Hulu Energi boyong 12 predikat PROPER Emas

Baca juga: Wapres: PROPER menjadi kompas menuju praktik ekonomi hijau

Baca juga: Pupuk Indonesia Grup raih penghargaan 4 PROPER EMAS dan 1 PROPER HIJAU

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023