Proses pengajuan sertifikasi TKDN-IK sama sekali tidak ada biaya yang dibebankan kepada industri kecil
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif memberikan fasilitasi bagi para pelaku industri kecil agar dapat melakukan pengajuan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri untuk industri kecil (TKDN-IK).

Adapun kebijakan TKDN-IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

"Kami gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan sertifikasi TKDN-IK, yang telah terealisasi sebanyak delapan kali sepanjang tahun 2023," kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Kamis.

Sepanjang 2023, terang Reni, pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut di kota seperti Banda Aceh, Bekasi, Makassar, Semarang, Sumedang, Batam, dan Balikpapan yang diikuti sebanyak 1.188 peserta.

"Adapun pemilihan lokasi pelaksanaan sosialisasi mengacu pada jumlah pelaku industri kecil yang telah memiliki akun dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," ungkapnya.

Reni menjelaskan proses pengajuan sertifikasi TKDN-IK sama sekali tidak ada biaya yang dibebankan kepada industri kecil. Selain itu, proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat.

"Hanya membutuhkan waktu lima hari kerja jika seluruh berkas dan kelengkapannya sudah sesuai, serta semua proses dilakukan cukup melalui SIINas secara daring," tambahnya

Berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK per 19 Desember 2023, dari sebanyak 18.283 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 7.714 sertifikat dengan 10.704 produk.

Sementara itu, dalam mengawal pelaksanaan sertifikasi TKDN-IK, Ditjen IKMA ​​melaksanakan pengawasan dan menyampaikan laporan kepada Menteri Perindustrian paling sedikit sekali dalam satu tahun.

Laporan tersebut berisi hasil pengawasan, rekomendasi, dan evaluasi apabila terdapat inkonsistensi kegiatan produksi dengan nilai TKDN-IK sesuai sertifikat dan/atau penyampaian data yang tidak benar.

"Berdasarkan hasil pengawasan yang telah kami lakukan, terdapat 271 sertifikat TKDN-IK yang dicabut karena ditemukan ketidakkonsistenan dalam kegiatan produksi maupun dokumen yang disampaikan," ungkap Reni.

Dia menyebutkan ketidakkonsistenan itu antara lain ditemukannya perusahaan memiliki modal usaha di atas Rp5 miliar, sehingga tidak termasuk skala industri kecil.

Kemudian, terdapat perusahaan yang belum memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan tingkat risiko KBLI produk, serta bukti biaya komponen dalam negeri (KDN) seperti kuitansi pembelian bahan baku tidak dapat menunjukkan sebagai bahan baku utama produk.

Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin Riefky Yuswandi mengemukakan kegiatan sosialisasi TKDN-IK diselenggarakan untuk membantu proses sertifikasi dalam rangka membuka peluang yang lebih besar bagi IKM untuk dapat mengikuti pengadaan pemerintah melalui sistem katalog elektronik (e-katalog).

"Selain itu, meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk IKM guna meningkatkan daya saing IKM dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif," ujarnya.

Selain memberikan pendampingan tentang pengajuan sertifikasi TKDN-IK, Ditjen IKMA turut mengadakan pendampingan pendaftaran sertifikasi perlindungan kekayaan intelektual bagi industri kecil oleh Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA.

Klinik tersebut, memberikan layanan mulai dari bimbingan dan konsultasi, fasilitasi pendaftaran, serta advokasi terkait kekayaan intelektual kepada pelaku IKM.

Sampai dengan akhir tahun 2023, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual sebanyak 5.966 merek, 1.280 hak cipta, 83 desain industri, 19 paten, dan 5 indikasi geografis.

Riefky berharap, kegiatan sosialisasi dan pendampingan dapat memberikan manfaat bagi para pelaku industri kecil khususnya dalam hal pengajuan sertifikasi TKDN-IK, maupun dalam hal pengajuan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.

"Sehingga nantinya produk industri kecil menjadi lebih berdaya saing dan meningkatkan daya jualnya," ucapnya.

Baca juga: Kemenperin: Industri besar otomotif gandeng IKM masuk rantai pasok
Baca juga: Kemenperin optimalisasi UMKM di Sulsel melalui sertifikasi TKDN 
Baca juga: Kemenperin sosialisasikan kemudahan sertifikasi TKDN industri kecil

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023